— Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak tahunan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau mobil listrik di Indonesia. Di saat yang sama, berbagai insentif untuk kendaraan listrik juga dipastikan tetap berlanjut guna menjaga pertumbuhan pasar electric vehicle (EV) nasional.

Kepastian tersebut menjadi kabar positif bagi konsumen maupun pelaku industri otomotif yang sebelumnya sempat khawatir dengan munculnya isu penghapusan insentif dan rencana kenaikan pajak mobil listrik.

Pemerintah menegaskan fokus utama saat ini masih pada percepatan adopsi kendaraan rendah emisi demi mendukung target transisi energi dan net zero emission Indonesia pada 2060.

Besaran Pajak Mobil Listrik di Indonesia dan Cara Menghitungnya, Murah Banget!

Pemerintah Tegaskan Insentif Tetap Berlaku

Wacana mengenai kemungkinan kenaikan pajak kendaraan listrik sempat ramai dibahas sejak awal 2024. Namun, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan.

Pemerintah justru tetap mempertahankan berbagai stimulus fiskal yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan pasar EV di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 100 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menerapkan pajak progresif tambahan untuk mobil listrik.

Di sisi lain, pemerintah pusat masih melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sejumlah model mobil listrik tertentu yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan skema ini, konsumen hanya membayar PPN sebesar 1 persen dari tarif normal 11 persen.

Selain itu, sejumlah mobil listrik juga masih mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sehingga harga jual kendaraan menjadi lebih kompetitif.

Harga Mobil Listrik Tetap Kompetitif

Keberlanjutan insentif membuat harga mobil listrik di Indonesia diperkirakan tetap kompetitif di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Saat ini, mobil listrik di pasar domestik dijual dengan rentang harga yang cukup beragam. Model entry-level dipasarkan mulai sekitar Rp200 jutaan, sementara kendaraan listrik premium dapat dijual di atas 60.000 dollar AS atau sekitar Rp970 juta dengan asumsi kurs Rp16.200 per dollar AS.

Masuknya berbagai produsen otomotif asal China, Korea Selatan, Jepang, hingga Eropa juga membuat pilihan kendaraan listrik semakin banyak bagi konsumen Indonesia.

Persaingan tersebut mendorong produsen menghadirkan teknologi baru, jarak tempuh lebih panjang, serta fitur yang semakin lengkap dengan harga lebih kompetitif.

Infrastruktur SPKLU Terus Diperluas

Dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik tidak hanya dilakukan melalui insentif pajak. Infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus diperluas di berbagai wilayah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sekitar 26.000 unit SPKLU tersedia pada 2030 guna mendukung pertumbuhan populasi kendaraan listrik nasional.

Pembangunan SPKLU kini tidak hanya difokuskan di kota besar, tetapi juga mulai menjangkau jalur tol Trans Jawa, kawasan wisata, hingga beberapa daerah strategis lainnya untuk meningkatkan kenyamanan pengguna EV.

Penjualan EV Diprediksi Terus Naik

Keputusan mempertahankan insentif dinilai dapat menjaga tren positif penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan mobil listrik terus meningkat seiring bertambahnya pilihan model dan dukungan kebijakan pemerintah.

Pelaku industri otomotif juga menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting agar investasi kendaraan listrik di Indonesia tetap menarik, terutama bagi produsen yang ingin membangun fasilitas produksi lokal.

Bahlil Usulkan Skema Pajak Mobil Bensin Lebih Mahal dari Mobil Listrik, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya kenaikan pajak dan insentif yang tetap berjalan, pasar kendaraan listrik nasional diperkirakan masih memiliki peluang tumbuh signifikan dalam beberapa tahun ke depan.