— Pemerintah Indonesia menyiapkan kebijakan insentif baru berupa bantuan sebesar Rp 5 juta per unit untuk pembelian Motor Listrik baru. Program ini ditargetkan mulai berlaku pada awal Juni 2026 dengan kuota tahap awal sebanyak 100.000 unit kendaraan roda dua listrik.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa, 5 Mei 2026. Ia menyebut program ini sudah dibahas lintas kementerian dan siap diimplementasikan sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus percepatan transisi energi bersih.

“Motor listrik 100 ribu pertama akan kita kasih Rp 5 juta, kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” ujar Purbaya.

Subsidi Mobil Listrik Segera Meluncur, Sinyal Kuat dari Kemenkeu dan Kemenperin

Ia menambahkan, implementasi program ini diharapkan dapat berjalan mulai awal Juni 2026 agar memberikan dorongan pada perekonomian kuartal II tahun ini, terutama melalui pergeseran konsumsi dari bahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik.

“Saya ingin itu masuk awal Juni diimplementasi supaya di triwulan II ada dorongan yang penting ada switch dari pemakaian BBM ke listrik sehingga impor BBM kita maupun minyak kita bisa berkurang, itu bantu daya tahan ekonomi kita,” jelasnya.

Kuota Awal 100 Ribu Unit, Bisa Bertambah

Pemerintah menetapkan kuota awal subsidi sebanyak 100.000 unit motor listrik. Namun, jumlah tersebut berpotensi ditambah apabila permintaan masyarakat tinggi dan penyerapan program berjalan cepat.

Skema ini sekaligus menjadi kelanjutan dari program insentif kendaraan listrik yang sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp 7 juta per unit pada periode 2023–2025. Penyesuaian nilai subsidi motor listrik menjadi Rp 5 juta dilakukan setelah evaluasi untuk memperluas jangkauan penerima manfaat sekaligus menjaga efisiensi fiskal negara.

Fokus Kendaraan Listrik Murni dan Produksi Dalam Negeri

Subsidi ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni (electric vehicle/EV) roda dua dan tidak mencakup kendaraan hybrid. Pemerintah juga menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Syarat utama lainnya adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Kendaraan yang masuk dalam sistem pendataan resmi seperti Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) akan menjadi prioritas dalam penyaluran subsidi.

Selain itu, produsen yang mengikuti program ini dilarang menaikkan harga jual kendaraan secara tidak wajar atau melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menurunkan nilai TKDN di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Selain motor listrik, pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif untuk mobil listrik. Opsi yang sedang dibahas mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan kisaran 40 persen hingga 100 persen.

Besaran insentif untuk mobil listrik tersebut diperkirakan akan mempertimbangkan jenis teknologi baterai yang digunakan, termasuk berbasis nikel maupun non-nikel, sebagai bagian dari strategi penguatan industri dalam negeri.

Dorong Percepatan Transisi Energi

Kebijakan subsidi kendaraan listrik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi di Indonesia, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik nasional yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Kemenperin Ajukan Kembali Insentif Motor Listrik 2026, Subsidi Rp 7 Juta per Unit Siap Dibahas

Pemerintah menegaskan bahwa rincian teknis terkait mekanisme pendaftaran, verifikasi penerima, hingga distribusi subsidi akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.