Update BSU Kemenag Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Syaratnya untuk Guru Madrasah & PAI Non-ASN

Iklan

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi sorotan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). BSU ini merupakan bantuan tunai yang ditujukan untuk meringankan beban para pendidik yang mengajar di madrasah atau sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Besaran bantuan yang dijanjikan adalah Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total penerimaan mencapai Rp600 ribu per guru. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, jadwal pasti pencairan BSU Kemenag masih belum diumumkan secara resmi. Kendati demikian, para guru tetap dapat memantau status penerimaan mereka melalui sistem digital yang telah disediakan.

Penyaluran BSU Kemenag umumnya dilakukan setahun sekali. Program ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 serta petunjuk teknis penyaluran yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa skema BSU Kemenag berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perbedaan mendasar terletak pada sumber pendanaan, di mana BSU Kemenag bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag. Target penerimanya pun lebih spesifik, yakni hanya untuk guru agama dan guru madrasah non-ASN. Berbeda dengan BSU Kemnaker yang menyasar pekerja di sektor swasta dengan kriteria pendapatan tertentu.

Syarat Penerima BSU Kemenag

Untuk dapat menerima BSU Kemenag, para guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan umum:

Iklan

  • Berstatus sebagai guru non-ASN yang mengabdi di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau menjadi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
  • Aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut dan terdaftar dalam sistem SIMPATIKA (untuk guru madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI).
  • Memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang relevan dengan bidang studi yang diampu.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Berusia maksimal 60 tahun dan belum memasuki usia pensiun pada tahun anggaran berjalan.
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Calon penerima BSU Kemenag perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat keterangan penerima yang dapat diunduh dari SIMPATIKA atau SIAGA.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kartu Keluarga (KK).

Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag

Para guru dapat memeriksa status kelayakan mereka untuk menerima BSU Kemenag melalui dua platform utama:

Melalui SIMPATIKA (Guru MI, MTs, MA)

1. Buka laman resmi SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/.
2. Pilih menu ‘Login’ dan masuk menggunakan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
3. Masukkan PegID atau NPK beserta kata sandi.
4. Pilih menu ‘Tunjangan’, lalu klik ‘Tunjangan Insentif GBPNS’ di panel kiri.
5. Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda. Notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan” akan muncul jika memenuhi kriteria.

Melalui SIAGA (Guru PAI SD, SMP, SMA, SMK)

1. Kunjungi laman resmi SIAGA Pendis di https://siagapendis.kemenag.go.id/login.
2. Lakukan login menggunakan akun dan kata sandi yang terdaftar.
3. Di halaman utama, gulir ke bawah dan pilih menu ‘Data Bantuan’.
4. Klik sub menu ‘Insentif’ atau ‘Bantuan’, lalu periksa status penetapan penerima. Informasi penyaluran BSU Kemenag akan ditampilkan jika Anda terdaftar.

Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah dan PAI
Iklan