Detak Media — Pengenaan pajak progresif atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali memicu perdebatan. Serikat pekerja menuntut penghapusan atau penerapan pajak final saat pencairan JHT, sementara pemerintah didesak merumuskan ulang ambang bebas pajak sebesar Rp50 juta.
Polemik berakar dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus. Regulasi menyebutkan tarif 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta, sedangkan pencairan pada tahun ketiga atau berikutnya dikenai tarif menurut Pasal 17 UU PPh yang bersifat progresif.
Argumen Pemerintah dan Pengamat Pajak
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menjelaskan bahwa skema perpajakan JHT di Indonesia menganut prinsip exempt-exempt-tax (EET). Menurutnya, iuran JHT tidak dikenai pajak saat disetor dan saat dikelola lembaga, baru dikenai pajak ketika dibayarkan kepada peserta.
“Jadi, iuran JHT yang disetorkan belum dikenai pajak penghasilan. Barulah penghasilan tersebut dikenai pajak ketika dilakukan pembayaran atau pencairan oleh pekerja,”
Fajry menambahkan bahwa karena skema EET, pekerja hanya dikenai pajak sekali saat pencairan sehingga tidak terjadi pemajakan berganda. Ia menyarankan pemerintah melakukan formulasi ulang terkait ambang batas Rp50 juta yang memperoleh tarif 0%, karena angka tersebut berkaitan dengan perhitungan JHT untuk masa kerja sekitar 10 tahun dan kondisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tuntutan Serikat Pekerja
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, mengatakan JHT dimaksudkan sebagai jaminan hari tua untuk mempertahankan daya beli pekerja. Menurutnya, pajak progresif akan menggerus kesejahteraan penerima JHT, termasuk pensiunan dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau boleh pajaknya juga dihapus, tetapi kalau tidak boleh, terapkan pajak final saja, walaupun pencairan JHT dilakukan dua kali. Kami harapkan ini bisa mendukung daya beli pekerja pada saat dia pensiun,”
Timboel menilai penerapan pajak progresif membuat niat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN—yang mengizinkan pengambilan sebagian JHT untuk persiapan pensiun—teringkari oleh aturan teknis berupa pajak progresif pada PP 68/2009 dan PMK 16/2010.
Ia juga mengusulkan agar saldo JHT bagi pekerja dengan upah di bawah PTKP tidak dikenai pajak, karena sumber penghasilan tersebut sebelumnya memang tidak termasuk objek pajak.
Sikap serupa disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat. Ia menyebut pemotongan JHT terasa memberatkan bagi pekerja yang bergantung pada dana tersebut untuk kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja.
“Manfaat JHT perlu diperkuat dan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan harus diperbaiki secara menyeluruh agar benar-benar berpihak kepada kesejahteraan pekerja dan keluarganya,”
Mirah menegaskan bahwa JHT bukan instrumen investasi komersial, melainkan jaminan sosial, sehingga perlakuan pajaknya perlu mempertimbangkan fungsi tersebut. Ia juga menyorot kebutuhan edukasi dan transparansi agar peserta memahami pengurangan yang terjadi saat pencairan.
Ketentuan Waktu Pembayaran dan Insentif
Direktorat Jenderal Pajak menyebut pemerintah memberikan rentang waktu dua tahun sejak pensiun bagi pencairan JHT yang mendapat tarif final. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono, pencairan dalam dua tahun pertama setelah pensiun berstatus final, sedangkan pada tahun ketiga dikenai pajak progresif.
Kementerian Keuangan menyatakan telah memberikan insentif PPh Final sebesar 0% kepada 1,64 juta pekerja. Dari data BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran klaim JHT Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 dari 1.723.910 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan mendapatkan fasilitas pajak 0%.
“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,”
Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas tarif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat JHT sampai Rp50 juta mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Untuk pencairan JHT saat pekerja masih aktif, pajaknya mengikuti ketentuan tarif umum PPh Orang Pribadi.
Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan kebijakan bertujuan mendorong peserta tidak menarik JHT lebih awal agar manfaat program JHT dapat diterima optimal saat masa pensiun.
Ikuti Detak Media
