Detak.media — Riset dari think tank Transisi Bersih menemukan indikasi underpricing pada sebagian transaksi ekspor batu bara Indonesia, yakni kondisi ketika harga ekspor berada di bawah harga wajarnya setelah memperhitungkan kualitas batu bara, nilai kalor, syarat perdagangan, biaya logistik, dan waktu transaksi. Temuan itu menegaskan bahwa dominasi volume ekspor belum otomatis menjamin kekuatan penetapan harga bagi eksportir Indonesia.
Hasil penelitian juga menunjukkan adanya pola diskon struktural harga batu bara Indonesia terhadap acuan dunia serta indikasi risiko profit shifting atau transfer pricing pada sebagian transaksi. Penyelenggara riset mengadakan jumpa pers daring peluncuran hasil bertajuk “Reformasi Tata Kelola Ekspor: Mengakhiri Era Batu Bara Underpricing” pada Selasa (14/7/2026).
Dalam acara tersebut hadir Senior Analyst Transisi Bersih Muhammad Irfan Islami, dua reviewer yaitu Executive Director SUSTAIN Tata Mustasya dan Manager Riset Ekonomi dan Bisnis Litbang Budiawan Sadikin.
Posisi Dominan Tidak Berarti Pengendalian Harga
Muhammad Irfan Islami menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu pemasok batu bara terbesar di dunia, khususnya untuk jenis kalori rendah yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik di kawasan Asia. Namun, besarnya jumlah ekspor ini ternyata tidak menjamin Indonesia memiliki kendali penuh atas harga jualnya. Ada indikasi bahwa harga batu bara kita di pelabuhan sering kali di ‘diskon’ atau lebih murah dibandingkan negara pengekspor lainnya, serta tidak sepenuhnya mengikuti pergerakan harga acuan pasar dunia.
“Indonesia merajai 47,3% pangsa pasar batu bara termal. Batu bara termal adalah batubara kalori sedang dan rendah. Secara teori, pemasok dominan memiliki kendali atas harga. Namun, dalam praktiknya kekuatan ini melemah,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Batu bara Indonesia terus mengalami diskon struktural dan tidak sepenuhnya mengikuti pergerakan harga acuan pasar dunia. “Kita bertindak sebagai pemasok kunci tetap diperlakukan sebagai price taker,” kata Irfan.
Tiga Pertanyaan Kunci Soal Anomali Harga
Irfan merumuskan empat pertanyaan kunci untuk mengurai anomali tersebut: pertama, Apakah benar underprice? Kedua, Apakah bersifat sistematis? Ketiga, mengapa ini terjadi? Keempat, adakah intervensi nonpasar?
Underpricing bukan sekadar berarti ‘cuci gudang’ atau menjual dengan harga murah, tetapi merujuk pada kondisi ketika harga ekspor aktual berada di bawah harga wajar (fair market price) yang seharusnya diterima setelah memperhitungkan karakteristik transaksi yang sebanding, seperti kualitas batu bara, kandungan energi, syarat penyerahan barang, biaya logistik, serta waktu transaksi.
Indikator awal dari underpricing adalah adanya selisih harga (spread) antara batu bara Indonesia dan harga acuan dunia, seperti indeks Newcastle Australia 6.000 kcal/kg NAR.
Metodologi Diagnosis Underpricing
Dalam pandangan Irfan, ada tiga pendekatan untuk mendiagnosis underpricing. Pertama adalah melakukan perbandingan lintas eksportir. “Jadi, kami menghimpun data negara-negara yang termasuk eksportir besar dalam batu bara dunia,” ungkap dia.
Kedua, menguji pass-through, apakah harga batu bara acuan di domestik nasional sesuai dengan harga transaksi pembeli utama. Ketiga, melakukan analisis mirror statistic. Jadi, akan terlihat harga ekspor batu bara Indonesia ke suatu negara, misalnya ke China. Kemudian, melihat pula data China impor batu bara dari Indonesia. “Kita akan melihat, misalnya selisih itu wajar atau kira-kira ada potensi kebocoran, yang kita sebut sebagai anomali murah,” ungkap Irfan.
Temuan Utama Data 2020–2024
Berdasarkan data 20 eksportir terbesar dari 2020-2024, harga batu bara Indonesia terjebak dalam diskon struktural. Indonesia secara konsisten menjual dengan harga US$50-60/ton lebih rendah dibanding dengan rata-rata eksportir besar lainnya. “Diskon ini bukan anomali sesaat, pola underpricing ini tetap terjadi dan tidak hilang meskipun harga dunia sedang naik atau turun,” kata Irfan.
Irfan juga melihat harga batu bara acuan (HBA) kalah oleh daya tawar lemah. “Saya melihat setiap kenaikan 10% pada HBA hanya mampu meningkatkan harga ekspor Indonesia sebesar 5,9% ke China dan India. Selisih 4,1% tidak dibebankan kepada pembeli. Eksportir Indonesia terpaksa menyerapnya dengan memotong margin keuntungan sendiri,” terang dia.
Analisis juga menunjukkan ketidaksetaraan daya tawar antara pembeli utama. Pada tingkat HBA yang persis sama, rata-rata harga ekspor aktual ke India secara konsisten 21% lebih rendah dibandingkan China. India memiliki kemampuan menekan harga jual jauh dibawah batas yang bisa ditoleransi oleh pasar China, ini membuktikan rapuhnya posisi penjual Indonesia.
Mekanisme Tekanan Pembeli
Irfan menggambarkan mekanika switching di mana pembeli mampu mengontrol harga. Pembeli menekan Indonesia dengan dua ancaman peralihan. Pertama, switching kualitas. Saat harga batubara kualitas tinggi turun, pembeli langsung menggeser campuran bahan bakar mereka. Kedua, switching pemasok. China dengan cepat mengalihkan impornya ke Mongolia dan Rusia, menjadi Indonesia murni sebagai pemasok residual yang rentan ditekan.
Di sisi lain, Irfan melihat ada efek samping dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). DMO menciptakan harga ganda dan insentif yang merugikan secara kolektif.
Untuk menutupi hilangnya margin dari kewajiban harga domestik, US$70/ton, produsen membanjiri pasar ekspor untuk menjaga arus kas. “Oversupply ini memicu perang harga global. Penjual rela membanting harga asalkan volume terserap, yang justru menghancurkan posisi tawar kolektif Indonesia,” ujar Irfan.
Rekomendasi Tiga Pilar
Untuk mengakhiri era batu bara underpricing, Irfan merekomendasikan tiga pilar kebijakan untuk kedaulatan harga. Pertama, transisi keluar dari DMO. Hapus sistem harga ganda secara bertahap untuk memutus siklus chasing volume dan oversupply. Kedua, pajak ekspor windfall. Gantikan subsidi silang dengan pajak saat masa boom harga, dihitung secara ketat berbasis benchmark-adjusted price.
Ketiga, penguatan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai intelijen komoditas. PT DSI tidak sekadar menjadi monopoli niaga, melainkan bertindak sebagai Commodity Intelligence System. “DSI harus mampu mendeteksi dini anomali harga dan transfer pricing,” ungkap Irfan.
Pandangan Reviewer: Pemetaan Eksportir dan Dampak DMO
Sementara itu, Budiawan Sadikin berpendapat perlu pemetaan terkait negara-negara pengekspor batu bara kalori rendah.
“Apakah negara-negara pengekspor batu bara kalori rendah ini memang mendapat tekanan yang sama di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Jika ini terjadi, berarti ada upaya tekanan-tekanan ekonomi yang dilakukan oleh kelompok atau negara tertentu dalam konteks perdagangan batu bara ini. Jadi, kita tidak hanya melihat Indonesia dari sudut pandang yang sekedar satu negara aja, tetapi bisa negara yang lainnya,” kata Budiawan.
Terkait DMO yang diterapkan di Indonesia, Budiawan melihat untuk keperluan energi terutama listrik. DMO dinilai untuk menjamin pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara. Listrik ini untuk konsumen kelas rumah tangga, yang sebagian besar merupakan konsumen yang disubsidi. Harganya Rp605 per kWh.
“Jika didorong keluar secara bertahap dari DMO, maka akan mengikuti harga keekonomian pasar. Ini berarti berhubungan dengan fiskal kita dan akan menimbulkan polemik yang serius dari sisi keuangan negara,” jelas dia.
Terkait peran PT DSI, Budiawan berharap mampu mengawasi dan menjalankan tata kelola ekspor komoditas strategis seperti batubara untuk memastikan nilai ekspor tercatat secara akurat dan mencegah praktik curang seperti under invoicing.
Ketergantungan Ekonomi dan Implikasi Fiskal
Sementara itu, dalam pandangan Tata Mustasya, jika menelisik ke belakang, batu bara merupakan salah satu sumber daya alam yang terpenting dalam konteks ekonomi bagi Indonesia. Dalam perjalanannya, batu bara merupakan sumber daya alam yang dikelola lebih banyak oleh sektor swasta. Dan dari tahun ke tahun, produksinya terus meningkat. Jika di tahun 2000, produksinya baru sekitar 77 juta ton, kini di tahun 2025 sudah melampaui 800 juta ton. “Jadi dalam 25 tahun terakhir, sudah sudah meningkat hampir 10 kali lipat,” ungkap Tata.
Menurut dia, harus diakui bahwa ekonomi Indonesia semakin bergantung pada batu bara. 10-12% ekspor ekspor Indonesia berasal dari batu bara. Bahkan penggunaan listrik 60% berasal dari PLTU batu bara.
Karena ketergantungan dan besarnya peran batu bara, jelas dia, maka diperlukan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan batu bara ini. Selanjutnya, perlu disinsentif kepada sektor batu bara, untuk mengurangi produksinya, agar terjadi transisi energi ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta terciptanya keadilan ekonomi.
Ikuti Detak.media
