— Indonesia adalah eksportir batu bara termal terbesar dunia, terutama untuk batu bara berkalori rendah. Meski menguasai pangsa pasar signifikan, riset menunjukkan dominasi volume belum otomatis berujung pada kekuatan menentukan harga ekspor.

Transisi Bersih, think tank independen di bidang ekonomi dan lingkungan hidup, menemukan indikasi underpricing pada sebagian transaksi ekspor batu bara Indonesia. Underpricing diartikan sebagai kondisi ketika harga ekspor berada di bawah harga wajarnya setelah memperhitungkan kualitas batu bara, nilai kalor, syarat perdagangan, biaya logistik, dan waktu transaksi.

Hasil penelitian menyatakan dominasi volume tidak serta-merta memberi keunggulan harga karena struktur pasar memberi pembeli utama daya tawar kuat. Penelitian juga mencatat DMO menciptakan dualisme harga yang mendorong produsen fokus pada peningkatan volume ekspor, sehingga menambah tekanan terhadap harga. Analisis mirror statistics bahkan menunjukkan indikasi risiko profit shifting atau transfer pricing pada sebagian transaksi perdagangan batu bara.

Temuan itu dipaparkan dalam jumpa pers daring peluncuran riset berjudul Reformasi Tata Kelola Ekspor: Mengakhiri Era Batu Bara Underpricing yang digelar Selasa (14/7/2026). Hadir dalam acara itu Senior Analyst Transisi Bersih Muhammad Irfan Islami, serta dua reviewer: Executive Director SUSTAIN Tata Mustasya dan Manager Riset Ekonomi dan Bisnis Litbang Kompas Budiawan Sadikin.

Muhammad Irfan Islami menjelaskan Indonesia menjadi salah satu pemasok batu bara terbesar dunia, terutama untuk kalori rendah yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik di Asia. Namun, volume ekspor besar itu tidak memberi kendali penuh atas harga jual. Ada indikasi bahwa harga di pelabuhan kerap ‘diskon’ atau lebih murah dibanding pengekspor lain, serta tidak sepenuhnya mengikuti pergerakan harga acuan dunia.

“Indonesia merajai 47,3% pangsa pasar batu bara termal. Batu bara termal adalah batubara kalori sedang dan rendah. Secara teori, pemasok dominan memiliki kendali atas harga. Namun, dalam praktiknya kekuatan ini melemah,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Irfan menegaskan batu bara Indonesia terus mengalami diskon struktural dan tidak sepenuhnya mengikuti pergerakan harga acuan pasar dunia. “Kita bertindak sebagai pemasok kunci tetap diperlakukan sebagai “price taker”,” kata Irfan.

Ada empat pertanyaan kunci untuk mengurai fenomena tersebut: pertama, apakah benar terjadi underprice? Kedua, apakah bersifat sistematis? Ketiga, mengapa ini terjadi? Keempat, adakah intervensi nonpasar?

Underpricing bukan sekadar menjual murah; melainkan kondisi ketika harga ekspor aktual berada di bawah fair market price yang seharusnya diterima setelah memperhitungkan karakteristik transaksi yang sebanding, seperti kualitas batu bara, kandungan energi, syarat penyerahan barang, biaya logistik, serta waktu transaksi. Indikator awal berupa selisih harga (spread) antara batu bara Indonesia dan harga acuan dunia, misalnya indeks Newcastle Australia 6.000 kcal/kg NAR.

Irfan memaparkan tiga pendekatan diagnosis underpricing. Pertama, perbandingan lintas eksportir dengan menghimpun data negara-negara pengekspor besar. Kedua, menguji pass-through: apakah harga acuan domestik sesuai dengan harga transaksi pembeli utama. Ketiga, analisis mirror statistic—membandingkan harga ekspor Indonesia ke suatu negara dengan data impor negara tujuan untuk mendeteksi potensi anomali murah.

Berdasarkan data 20 eksportir terbesar periode 2020-2024, harga batu bara Indonesia terjebak dalam diskon struktural. Indonesia konsisten menjual US$50-60/ton lebih rendah dibanding rata-rata eksportir besar lainnya. “Diskon ini bukan anomali sesaat, pola underpricing ini tetap terjadi dan tidak hilang meskipun harga dunia sedang naik atau turun,” kata Irfan.

Irfan menilai HBA kalah oleh daya tawar lemah. “Saya melihat setiap kenaikan 10% pada HBA hanya mampu meningkatkan harga ekspor Indonesia sebesar 5,9% ke China dan India. Selisih 4,1% tidak dibebankan kepada pembeli. Eksportir Indonesia terpaksa menyerapnya dengan memotong margin keuntungan sendiri,” terang dia.

Dia juga menyoroti perbedaan daya tawar antara China dan India. Pada HBA yang sama, rata-rata harga ekspor aktual ke India konsisten 21% lebih rendah dibandingkan China. India mampu menekan harga jauh di bawah batas yang dapat ditoleransi pasar China, menunjukkan posisi penjual Indonesia rentan.

Irfan menggambarkan mekanika switching di mana pembeli mengontrol harga melalui dua ancaman peralihan: pertama, switching kualitas—ketika harga batu bara kualitas tinggi turun, pembeli menggeser campuran bahan bakar; kedua, switching pemasok—China dapat cepat mengalihkan impor ke Mongolia dan Rusia, meninggalkan Indonesia sebagai pemasok residual yang rentan ditekan.

DMO juga disebut memiliki efek samping. Kebijakan ini menciptakan harga ganda dan insentif yang merugikan kolektif. Untuk menutupi hilangnya margin dari kewajiban harga domestik, produsen membanjiri pasar ekspor guna menjaga arus kas. “ “Oversupply” ini memicu perang harga global. Penjual rela membanting harga asalkan volume terserap, yang justru  menghancurkan posisi tawar kolektif Indonesia,” ujar Irfan.

Rekomendasi Tiga Pilar

Untuk mengakhiri era underpricing, Irfan merekomendasikan tiga pilar kebijakan bagi kedaulatan harga. Pertama, transisi keluar dari DMO—menghapus sistem harga ganda secara bertahap untuk memutus siklus chasing volume dan oversupply. Kedua, penerapan pajak ekspor windfall—mengganti subsidi silang dengan pajak saat masa boom harga, dihitung secara ketat berbasis benchmark-adjusted price. Ketiga, penguatan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai intelijen komoditas: bukan sekadar monopoli niaga, tetapi berperan sebagai Commodity Intelligence System untuk mendeteksi dini anomali harga dan transfer pricing.

Sementara itu, Budiawan Sadikin menekankan perlunya pemetaan negara-negara pengekspor batu bara kalori rendah.

“Apakah negara-negara pengekspor batu bara kalori rendah ini memang mendapat tekanan yang sama di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Jika ini terjadi, berarti ada upaya tekanan-tekanan ekonomi yang dilakukan oleh kelompok atau negara tertentu dalam konteks perdagangan batu bara ini. Jadi, kita tidak hanya melihat Indonesia dari sudut pandang yang sekedar satu negara aja, tetapi bisa negara yang lainnya,” kata Budiawan.

Terkait DMO, Budiawan menyatakan kebijakan itu diterapkan untuk keperluan energi terutama listrik, yakni menjamin pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara bagi konsumen rumah tangga yang sebagian besar menerima subsidi dengan tarif Rp605 per kWh.

“Jika didorong keluar secara bertahap dari DMO, maka akan mengikuti harga keekonomian pasar. Ini berarti berhubungan dengan fiskal kita dan akan menimbulkan polemik yang serius dari sisi keuangan negara,” jelas dia.

Mengenai peran PT DSI, Budiawan berharap lembaga itu mampu mengawasi dan menjalankan tata kelola ekspor komoditas strategis seperti batubara untuk memastikan nilai ekspor tercatat akurat dan mencegah praktik curang seperti under invoicing.

Ketergantungan Besar

Tata Mustasya menyoroti posisi batu bara sebagai salah satu sumber daya alam penting bagi ekonomi Indonesia. Batu bara dikelola lebih banyak oleh sektor swasta dan produksinya meningkat tajam: dari sekitar 77 juta ton pada 2000 menjadi lebih dari 800 juta ton pada 2025—kenaikan hampir sepuluh kali lipat dalam 25 tahun terakhir, menurut Tata.

“Jadi dalam 25 tahun terakhir, sudah sudah meningkat hampir 10 kali lipat,” ungkap Tata.

Menurut Tata, ekonomi Indonesia semakin bergantung pada batu bara: 10-12% ekspor berasal dari batu bara, dan 60% pasokan listrik berasal dari PLTU batu bara. Karena ketergantungan itu, diperlukan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan batu bara serta disinsentif untuk mengurangi produksi. Tujuannya adalah mendorong transisi ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan menciptakan keadilan ekonomi.