Detak Media — Minggu pertama Juni lalu, Indonesia memulai tahap technical review dalam proses aksesi ke OECD setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan memorandum awal kepada Dewan Menteri OECD di Paris. Seremoni itu menandai langkah formal, tetapi inti persoalan terletak pada kesiapan tata kelola kebijakan domestik.
Proses aksesi bukan sekadar pengukuran prestise internasional. OECD bekerja melalui standar dan mekanisme teknis untuk menilai bagaimana sebuah negara menyusun kebijakan publik, sehingga ujian sesungguhnya adalah: apakah sistem pembuatan kebijakan di Indonesia sudah memenuhi standar tata kelola negara modern.
Apa Yang Diuji OECD
OECD bukan platform diplomasi bergaya forum elite semata, melainkan institusi yang mendorong Good Regulatory Practices. Penilaian ranah aksesi dikerjakan lewat serangkaian technical review yang memeriksa aspek-aspek seperti transparansi penyusunan kebijakan, keberadaan Regulatory Impact Assessment yang ketat, serta keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation).
Jika prinsip-prinsip ini diterapkan secara konsisten, dunia usaha akan menghadapi kebijakan yang lebih dapat diprediksi, proses konsultasi yang lebih terbuka, dan perubahan regulasi yang tidak datang tiba-tiba. Ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia, yang dalam praktik pembuatan regulasi kerap bersifat tergesa-gesa, cepat diamandemen, dan kurang didukung kajian dampak serta konsultasi publik memadai.
Dilema Kebijakan Industri
Aksesi tidak melarang kebijakan industri atau hilirisasi. yang diuji adalah mekanisme penyusunan kebijakan: apakah transparan, berbasis bukti, proporsional, dan akuntabel. Dengan kata lain, OECD menilai kualitas perancangan kebijakan, bukan ambisi atau tujuan ekonominya.
Di titik ini, pembuat kebijakan akan menghadapi dilemanya sendiri. Keanggotaan sulit dinikmati sepenuhnya jika corak kebijakan nasional masih bertentangan dengan prinsip keterbukaan pasar dan konsistensi regulasi.
Pelajaran dari Negara Lain
Sejarah pengalaman negara lain yang mengejar keanggotaan menyorot risiko: tanpa komitmen reformasi yang kuat, cap OECD tidak otomatis mengubah struktur domestik. Tekanan untuk menyesuaikan instrumen kebijakan, meningkatkan transparansi, dan menyelesaikan inkonsistensi birokrasi adalah konsekuensi yang harus dipahami sejak awal.
Tanpa perbaikan substansial, proses aksesi berisiko mengekspos problem kebijakan dan peraturan kepada pengamat internasional, yang justru dapat menurunkan kredibilitas dan menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.
Implikasi Bagi Pemerintah
Pemerintah perlu menangkap bahwa keanggotaan membawa komitmen kebijakan yang luas. Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, standar OECD menempatkan kredibilitas sebagai taruhannya. Bila reformasi berhenti pada seremoni diplomatik, status anggota hanya menjadi simbol tanpa perubahan riil.
Perubahan yang diperlukan bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perombakan cara negara merancang kebijakan publik: memperkuat kajian berdasar bukti, memastikan konsultasi publik bermakna, dan menegakkan akuntabilitas serta proporsionalitas instrumen kebijakan.
Jika reformasi dijalankan sungguh-sungguh dan berkelanjutan sesuai international best practices, keanggotaan OECD dapat memperkuat daya ungkit diplomasi ekonomi Indonesia. Jika tidak, aksesi hanya akan menjadi medali indah yang tak mengubah kondisi substansial di dalam negeri.
Penulis: Mantan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional 2012–2014 & 2016–2020; Mantan Duta Besar RI untuk WTO 2014–2015.
Catatan: Tulisan di atas merupakan pendapat pribadi.
Ikuti Detak Media
