Detak.Media — Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menunaikan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian sosial. Untuk memastikan ibadah qurban sah dan diterima, penting bagi setiap Muslim untuk memahami syarat-syarat hewan qurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang sah dijadikan qurban adalah hewan ternak yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, dikenal sebagai bahimatul an’am. Kelompok ini meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Di Indonesia, sapi, kambing, dan domba adalah pilihan yang paling umum. Hewan lain seperti unggas (ayam, bebek), kelinci, kuda, atau hewan liar tidak sah untuk dijadikan qurban. Hewan qurban boleh berjenis kelamin jantan maupun betina, asalkan memenuhi syarat-syarat lainnya.
Selain itu, hewan qurban harus merupakan milik sah dari pekurban. Hewan yang diperoleh dari cara yang tidak sah, seperti hasil curian, menipu, atau hewan yang masih dalam agunan/gadai, tidak sah untuk dijadikan qurban.
Syarat Usia Hewan Kurban
Usia hewan qurban merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk keabsahan ibadah. Setiap jenis hewan memiliki ketentuan usia minimal yang berbeda:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan sudah masuk tahun ke-6.
- Sapi atau Kerbau: Minimal berusia 2 tahun dan sudah masuk tahun ke-3. Usia ini biasanya ditandai dengan tanggalnya gigi susu dan tumbuhnya gigi tetap (musinnah atau poel). Satu ekor sapi atau kerbau dapat dijadikan qurban secara kolektif untuk 7 orang.
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan sudah masuk tahun ke-2, ditandai dengan sudah musinnah atau poel. Satu ekor kambing hanya untuk 1 orang pekurban.
- Domba: Minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi (poel). Ada pengecualian, domba berusia 6 bulan (jaza’ah) boleh dikurbankan asalkan fisiknya tampak besar, sehat, dan sempurna seperti domba dewasa, terutama jika sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Satu ekor domba hanya untuk 1 orang pekurban.
Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Kondisi fisik dan kesehatan hewan qurban sangat menentukan keabsahan ibadah. Hewan harus sehat dan tidak memiliki cacat berat. Beberapa cacat yang membuat qurban tidak sah antara lain:
- Buta sebelah atau kedua matanya.
- Pincang yang sangat jelas sehingga mengganggu kemampuan berjalan.
- Sakit parah atau memiliki penyakit menular yang tampak jelas.
- Sangat kurus sampai-sampai tidak memiliki sumsum tulang.
- Telinga atau ekor terpotong.
Cacat ringan seperti tanduk patah atau gigi pecah hukumnya makruh (lebih baik dihindari, namun tetap sah), tetapi sebaiknya tetap diutamakan hewan dengan fisik terbaik. Ciri-ciri hewan qurban yang sehat meliputi aktif, nafsu makan tinggi, mata cerah, hidung lembap, bulu bersih, pernapasan normal, dan berat badan proporsional. Untuk menjamin kesehatan, disarankan memilih hewan yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.
Penyembelihan hewan qurban hanya sah dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Waktu tersebut dimulai setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Tasyrik. Jika penyembelihan dilakukan di luar rentang waktu tersebut, misalnya sebelum shalat Idul Adha, maka ibadah tersebut tidak dihitung sebagai qurban, melainkan hanya sedekah biasa.
Ikuti Detak.Media
