— Menjelang Idul Adha 2026, permintaan hewan kurban di berbagai daerah mulai meningkat. Di tengah antusiasme masyarakat, pemerintah mengingatkan agar pembelian hewan kurban tidak dilakukan secara sembarangan. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan, usia, serta tidak memiliki cacat yang dapat mengganggu keabsahan ibadah.

Pemilihan hewan yang tepat tidak hanya berdampak pada sah atau tidaknya ibadah kurban, tetapi juga memastikan daging yang dihasilkan aman dan layak konsumsi.

Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2026 Resmi Diumumkan, Cek Tanggalnya

Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban

Dalam ketentuan syariat Islam, hewan kurban harus berasal dari kategori hewan ternak (bahimatul an’am), yakni unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Di Indonesia, kambing dan domba menjadi pilihan paling populer karena lebih mudah didapatkan dan harganya relatif lebih terjangkau. Sementara sapi dan kerbau umumnya dipilih untuk kurban kolektif atau patungan.

Ciri Utama Hewan Kurban yang Sehat

Kesehatan hewan menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan kurban. Hewan yang sehat umumnya menunjukkan tanda-tanda fisik yang jelas dan mudah dikenali.

Beberapa ciri hewan kurban yang sehat antara lain:

  • Nafsu makan baik dan aktif
  • Gerakan lincah dan tidak lemas
  • Mata jernih dan tidak cekung
  • Hidung bersih tanpa lendir berlebihan
  • Bulu bersih, tidak kusam, dan tidak rontok berlebihan
  • Tubuh proporsional dan tidak terlalu kurus

Kementan juga menyebutkan bahwa hewan yang ideal memiliki bobot sesuai standar, yakni sekitar 23–35 kg untuk kambing dan 250–350 kg untuk sapi, tergantung jenis dan kondisi pemeliharaan.

Syarat Usia Hewan Kurban

Selain sehat, hewan kurban juga harus memenuhi ketentuan usia minimal agar dianggap layak secara syariat.

  • Unta: minimal 5 tahun dan memasuki tahun ke-6
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3
  • Kambing: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi tetap
  • Domba: minimal 6 bulan asalkan tubuhnya sudah besar dan proporsional seperti domba dewasa

Usia ini penting karena berkaitan dengan kematangan fisik hewan dan kualitas daging yang dihasilkan.

Cacat yang Membuat Hewan Tidak Layak Kurban

Selain sehat, hewan kurban juga tidak boleh memiliki cacat berat. Beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah untuk kurban antara lain:

  • Buta pada satu atau kedua mata
  • Penyakit berat yang membuat hewan lemah
  • Pincang parah atau tidak bisa berjalan normal
  • Sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup
  • Kehilangan anggota tubuh tertentu

Sementara itu, cacat ringan seperti tanduk patah atau sebagian telinga terpotong masih diperbolehkan, meski kurang disarankan.

Untuk menjamin keamanan konsumsi, masyarakat diimbau membeli hewan kurban dari peternak atau penjual resmi yang diawasi dinas peternakan. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.

SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari penyakit menular, termasuk penyakit yang berpotensi membahayakan manusia.

Kementan mengingatkan bahwa tingginya mobilitas dan perdagangan hewan menjelang Idul Adha harus diimbangi dengan pengawasan ketat. Masyarakat diminta lebih teliti dalam memilih hewan kurban agar ibadah berjalan sesuai syariat dan aman bagi konsumsi.

Pemerintah Tetapkan 6 Hari Libur di Mei 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Dengan memahami ciri hewan kurban yang sehat, layak, dan sesuai ketentuan, diharapkan pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan lebih baik, aman, dan penuh keberkahan.