— Pemerintah mencatat 1,64 juta pekerja telah menerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0% saat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pensiun. Data yang dikompilasi dari pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026 menunjukkan sebagian besar klaim memenuhi syarat plafon pajak tersebut.

Dari total 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan pada periode itu, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga mendapatkan insentif PPh Final 0%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan melalui kebijakan perpajakan yang berpihak pada pekerja.

“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,” ujar Deni.

Aturan Dan Batasan Pajak JHT

Insentif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Ketentuan ini berlaku untuk pencairan dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihan saldo tersebut dikenai tarif PPh Final sebesar 5%. Tarif ini berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan harus diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Pencairan Saat Masih Aktif Bekerja

Untuk pencairan JHT oleh peserta yang masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Pemerintah menyatakan ketentuan ini bertujuan mendorong peserta agar tidak mencairkan dana lebih awal sehingga manfaat program JHT dapat dinikmati secara maksimal.

Deni menambahkan bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. “Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tuturnya.