Irfan Hakim Dapat Hadiah Denza D9, Pajak Tahunannya Hanya Rp 143 Ribu

Denza D9. Foto: Denza
Irfan Hakim menerima kejutan hadiah mobil listrik Denza D9 dari sahabatnya, Raffi Ahmad, saat syuting program FYP Trans7 pada Rabu (15/10). Momen tersebut menarik perhatian publik bukan hanya karena nilai hadiah, tetapi juga besaran pajak tahunan kendaraan yang tergolong sangat ringan.
Mobil yang dibanderol sekitar Rp 950 juta saat diluncurkan itu ternyata hanya dikenai biaya tahunan sebesar Rp 143.000. Kondisi ini memicu perbincangan luas terkait insentif pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia.
Berdasarkan data dari Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Pemprov DKI Jakarta, komponen biaya tahunan untuk Denza D9 tahun 2025 tercatat sebagai berikut.
| Jenis Biaya | Jumlah |
|---|---|
| PKB Pokok | Rp 0 |
| SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Keringanan pajak itu diberikan karena Denza D9 masuk kategori Battery Electric Vehicle (BEV). Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Dengan pembebasan PKB dan BBNKB, pemilik BEV hanya membayar komponen seperti SWDKLLJ, sehingga biaya kepemilikan tahunan menjadi jauh lebih rendah dibanding mobil bermesin pembakaran internal.
Selain aspek fiskal, Denza D9 diposisikan sebagai MPV listrik premium yang menawarkan kabin luas serta fitur modern. Produsen juga menonjolkan teknologi yang ramah lingkungan sebagai salah satu nilai jual utama.
- Kabin luas untuk kenyamanan penumpang
- Fitur-fitur modern yang menunjang pengalaman berkendara
- Teknologi ramah lingkungan sebagai nilai tambah
Fenomena ini menjadi contoh konkret bahwa adopsi mobil listrik di Indonesia kini mendapat dukungan kebijakan yang membuat biaya kepemilikan semakin terjangkau, termasuk untuk segmen kendaraan premium.
