— Pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Mei 2026 dipastikan tetap cair mulai 1 Mei, meski bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang merupakan hari libur nasional. Kepastian ini disampaikan oleh PT Taspen (Persero) selaku pengelola manfaat pensiun ASN.

Pada saat yang sama, PT TASPEN juga meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu kenaikan gaji pokok dan pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS pada 2026. Perusahaan menegaskan, hingga saat ini tidak ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur penyesuaian nominal pensiun tersebut.

Penyaluran Gaji Tetap Sesuai Jadwal Meski Libur Nasional

TASPEN menyatakan penyaluran manfaat pensiun tetap dilakukan setiap tanggal 1 tiap bulan sebagai jadwal rutin. Untuk Mei 2026, proses pencairan tetap berjalan normal meskipun tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak finansial para ASN yang telah purna tugas. Para pensiunan tetap dapat menerima dana pensiun melalui rekening bank masing-masing tanpa perubahan jadwal.

Agar tidak terjadi kendala pencairan, pensiunan diimbau memastikan proses autentikasi berkala telah dilakukan melalui aplikasi Andal by TASPEN serta memastikan rekening penerima dalam kondisi aktif. Keterlambatan pencairan umumnya disebabkan autentikasi belum diperbarui atau dokumen Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) belum diproses.

Besaran Pensiun Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Nominal gaji pensiun yang dibayarkan pada Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan penyesuaian pensiun pokok bagi PNS serta janda/dudanya, termasuk kenaikan sebesar 12 persen yang telah efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Artinya, besaran yang diterima pensiunan pada Mei 2026 tidak mengalami perubahan dibanding bulan-bulan sebelumnya.

TASPEN Bantah Isu Kenaikan Gaji dan Rapelan 2026

Menanggapi simpang siur informasi di media sosial, TASPEN menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan pada 2026. Seluruh pembayaran manfaat pensiun selalu berlandaskan regulasi resmi pemerintah.

Selama belum ada peraturan pemerintah terbaru yang diterbitkan, maka tidak ada perubahan nominal pensiun yang dapat dibayarkan.

Tunjangan Tetap Dibayarkan, Gaji ke-13 Menyusul Juni 2026

Selain pensiun pokok, para pensiunan PNS tetap menerima komponen tunjangan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, meliputi:

  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan

Di luar itu, pemerintah juga telah mengatur pembayaran Gaji Ke-13 bagi pensiunan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, Gaji ke-13 dijadwalkan dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Dengan demikian, pensiunan PNS tidak perlu khawatir terhadap jadwal pencairan Mei 2026, sekaligus tidak perlu mempercayai informasi yang menyebut adanya kenaikan gaji maupun rapelan pada tahun ini tanpa dasar regulasi resmi.