Gagal Bayar Pinjol 90 Hari Bukan Berarti Lunas, Utang Makin Menumpuk dan Harus Dibayar

Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan dianggap lunas atau hangus setelah gagal bayar selama 90 hari adalah keliru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/2025 menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan melebihi 90 hari kalender justru dikategorikan sebagai kredit macet.

Ketentuan ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak salah mengartikan berakhirnya periode penagihan langsung oleh perusahaan pinjol. Meskipun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan utang pinjol secara langsung maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo untuk mencegah praktik penagihan yang tidak dibenarkan, kewajiban membayar utang tidak serta-merta hilang.

Utang Tetap Ada dan Terus Membengkak

Masalahnya, banyak debitur yang salah mengartikan berhentinya penagihan langsung sebagai tanda utang mereka telah lunas. Padahal, kewajiban untuk membayar utang tetap melekat. Jika dibiarkan, utang justru akan semakin membesar akibat akumulasi denda keterlambatan dan bunga berjalan yang terus dihitung.

Bahkan, setelah melewati batas 90 hari pasca tanggal jatuh tempo, penagihan masih dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah penunjuk debt collector yang tersertifikasi resmi oleh AFPI dan OJK. Hal ini dilakukan untuk tetap menagih kewajiban debitur yang macet.

Selain penagihan oleh pihak ketiga, perusahaan pinjol juga memiliki opsi untuk menuntut debitur ke jalur hukum apabila utang tidak kunjung dibayar. Ini menunjukkan keseriusan lembaga jasa keuangan dalam menagih kewajiban debitur yang macet.

Lebih lanjut, debitur yang kredit pinjolnya masuk kategori macet selama 90 hari akan menghadapi konsekuensi serius lainnya. Mereka akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Skor SLIK OJK yang tinggi akan mempersulit akses debitur ke layanan keuangan lainnya di masa depan, seperti pengajuan kredit bank, kartu kredit, atau pembiayaan lainnya.

Upaya OJK Berantas Pinjol Ilegal

Di sisi lain, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berupaya memberantas keberadaan pinjol ilegal. Selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 situs atau entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia telah diblokir. Selain itu, OJK juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal dalam bentuk situs dan aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang berpotensi merugikan. Keberadaan pinjol ilegal tidak memiliki izin operasi yang jelas dan seringkali menggunakan modus penagihan yang merugikan konsumen.

Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan melakukan pinjaman hanya melalui lembaga fintech pendanaan bersama yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Memahami aturan dan konsekuensi dari gagal bayar pinjaman online akan membantu debitur terhindar dari masalah keuangan yang lebih besar di kemudian hari.