Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah dan PAI

Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar yang diperuntukkan bagi guru non-sertifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kesejahteraan para pendidik di lingkungan Kemenag.

Selain BSU, Kemenag juga melaporkan penyaluran tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Dukungan anggaran ini sejalan dengan upaya Kemenag dalam memperluas akses dan kepastian status bagi para guru.

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah dan PAI

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa anggaran ini merupakan bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama.

“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beberapa waktu lalu.

Peningkatan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencapai 700% dibandingkan periode sebelumnya juga menjadi bukti komitmen Kemenag dalam membuka peluang lebih besar bagi pendidik untuk memperoleh pengakuan profesional.

Tidak hanya berfokus pada bantuan individu, Kemenag juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI).

Alokasi dana ini ditujukan untuk memperkuat komunitas profesi pendidik dan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.

Cara Pencairan BSU Kemenag 2025

Bagi guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak menerima BSU Kemenag, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti untuk mencairkan bantuan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kemenag sebelumnya. Penerima akan menerima notifikasi melalui akun Simpatika mereka.

  1. Langkah pertama adalah mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tersedia di akun Simpatika. Dokumen ini menjadi bukti resmi kelayakan penerima.
  2. Selanjutnya, guru perlu mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika. Surat ini harus ditandatangani di atas materai untuk mengesahkan pernyataan tanggung jawab penerima.
  3. Tahap berikutnya adalah mencetak Surat Kuasa Rekening. Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika perlu ditandatangani oleh guru tanpa menggunakan materai.
  4. Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, guru penerima BSU harus mendatangi kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI atau BRI Syariah. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah dimiliki, Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
  5. Bagi guru yang baru pertama kali menerima bantuan dan belum memiliki rekening di bank penyalur, proses pembukaan rekening baru akan dilakukan di kantor BRI atau BRI Syariah. Setelah seluruh proses administrasi selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada guru yang bersangkutan.