Erika Carlina Cabut Laporan Dugaan Pengancaman Terhadap DJ Panda Demi Anak

Iklan

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap DJ Panda. Keputusan ini diambil setelah melalui proses mediasi dan demi kebaikan masa depan anak Erika.

Proses Hukum dan Restorative Justice

Laporan polisi nomor LP 5027 yang diajukan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Dalam proses penyidikan tersebut, pihak terlapor, DJP (DJ Panda), mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).

Pada upaya restorative justice pertama, Erika Carlina hadir namun proses tersebut mengalami kebuntuan. Diskusi lebih lanjut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum masing-masing pihak.

“Dalam dinamika yang cukup panjang itu, kurang lebih sekitar satu bulan, kami berdiskusi lebih lanjut untuk berusaha semaksimal mungkin antar kuasa agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Faisal dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Pencabutan Laporan dan Alasan Utama

Faisal membenarkan bahwa kliennya telah resmi mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba.

Iklan

“Yang paling esensial yang menjadi motivasi yang bersangkutan mencabut laporan di sini semata-mata untuk dan atas nama anaknya, demi masa depan anaknya, dan demi kebaikan anaknya,” jelas Faisal.

Keputusan ini juga didasari oleh konferensi pers yang digelar DJ Panda pada 16 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, DJ Panda secara terbuka meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

“Konferensi pers tersebut substansinya ada dua hal. Yang pertama adalah memohon maaf secara terbuka kepada Erika. Yang kedua adalah mengakui perbuatannya-perbuatannya,” tukas Faisal.

Erika Carlina sendiri tidak dapat hadir dalam konferensi pers tersebut karena sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di Bali.

Iklan