Dedi Mulyadi Umumkan UMP Jawa Barat Tahun 2026 Naik 0,7 Persen Jadi Rp2,31 Juta

Iklan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. Angka yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.317.601, menandai kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.

Selain UMP, Dedi Mulyadi juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat yang ditetapkan sebesar 0,9 persen. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor demi mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (24/12/2025).

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini mencakup penetapan UMK maupun UMSP di tingkat daerah.

Iklan

Penentuan besaran UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial. Faktor-faktor tersebut meliputi kepentingan dan kesejahteraan para buruh, serta keberlangsungan dan pertumbuhan dunia usaha di Jawa Barat.

“Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dengan adanya penetapan upah minimum ini, Dedi Mulyadi berharap dapat mendorong penyebaran investasi yang lebih merata ke seluruh wilayah Jawa Barat. Ia menginginkan agar investasi tidak hanya terpusat di satu daerah, melainkan tersebar ke berbagai kawasan industri.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelum dapat mengumumkannya secara resmi.

Iklan