Bukan Dude Harlino, Ini Pemilik Roti O yang Viral Gegara Pembayaran Tunai Seorang Nenek

Iklan

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu kontroversi setelah memperlihatkan seorang nenek ditolak saat hendak membayar menggunakan uang tunai di gerai Roti O. Pegawai gerai tersebut menyatakan hanya menerima pembayaran nontunai melalui QRIS, menimbulkan perdebatan tentang kewajiban menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mencoba membantu sang nenek yang tidak memiliki atau belum memahami cara menggunakan metode pembayaran digital. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan transaksi tetap tidak dilayani, memicu reaksi keras dari publik.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Roti O

Menanggapi kegaduhan yang timbul, manajemen Roti O akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui akun Instagram @rotio.indonesia, mereka mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan di lapangan dan menyampaikan permohonan maaf.

Manajemen menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran nontunai di beberapa gerai bertujuan untuk mempermudah transaksi serta menawarkan berbagai promo. Meski demikian, Roti O menegaskan telah melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh pelanggan,” tulis manajemen Roti O dalam unggahan tersebut.

Siapa Pemilik Roti O Sebenarnya?

Di tengah perbincangan hangat ini, identitas pemilik Roti O turut menjadi sorotan. Banyak warganet yang salah mengira aktor Dude Harlino sebagai pemiliknya. Namun, anggapan tersebut keliru.

Dude Harlino sejatinya adalah duta merek (brand ambassador) Roti O, bukan pemilik atau pendiri perusahaan. Roti O sendiri merupakan merek roti asli Indonesia yang didirikan oleh PT Sebastian Citra Indonesia pada 23 Mei 2012.

Iklan

Gerai pertama Roti O dibuka di kawasan Stasiun Jakarta Kota. Perusahaan ini kini memiliki fasilitas pergudangan di Daan Mogot, Jakarta Barat, dan kantor cabang di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Berbeda dari kebanyakan toko roti lainnya, Roti O memfokuskan pembukaan gerainya di lokasi-lokasi dengan mobilitas tinggi, seperti bandara dan stasiun kereta api. Strategi ini bertujuan untuk menjangkau konsumen yang sering bepergian dan memperkuat identitas merek di area transit.

Konsep gerai grab-and-go tetap dipertahankan, dengan fokus pada roti kopi dan minuman pendamping yang dijual dengan harga terjangkau, umumnya di bawah Rp30.000 per item.

Penegasan Bank Indonesia

Menanggapi polemik ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditolak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia menyediakan pilihan transaksi tunai dan nontunai. Keduanya sah digunakan sesuai kenyamanan masyarakat.

Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai Di Toko Roti O, Ini Kata Ekonom Soal QRIS dan Kedaulatan Rupiah

“Bisa tunai, bisa non tunai. Masyarakat punya pilihan, tetapi yang digunakan dan diterima tetap Rupiah,” tegas Filianingsih.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya inklusivitas layanan di era digitalisasi. Publik menantikan langkah konkret Roti O untuk memastikan pelayanan yang adil dan sesuai hukum.

Iklan