Detak.Media — Kabar duka menyelimuti dunia medis Indonesia setelah dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) setelah menjalani perawatan intensif. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah informasi yang beredar menyebutkan almarhumah tetap bertugas meskipun dalam kondisi sakit berat.
Dr Myta yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, dilaporkan mengalami gejala sesak napas dan demam tinggi sejak beberapa waktu sebelum meninggal. Meski kondisi kesehatannya menurun, ia diduga tetap dijadwalkan bertugas jaga malam.
Dalam kronologi yang diunggah Ikatan Alumni FK Unsri kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kondisi fisik dr Myta semakin memburuk hingga saturasi oksigennya turun drastis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk penanganan intensif.
Informasi ini kemudian viral di media sosial sejak Jumat dengan warganet dan tenaga medis mempertanyakan apakah beban kerja dan sistem penugasan selama masa internship ikut memperburuk kondisi almarhumah.
Diduga Beban Kerja Berat dan Jam Kerja Tidak Manusiawi
Surat dari Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri kepada Menkes RI yang beredar menyebut dugaan adanya beban kerja yang tidak manusiawi, termasuk jadwal tanpa libur selama tiga bulan bertugas di bangsal dan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, surat tersebut menilai ada pembiaran pelaksanaan tugas tanpa supervisi dokter senior sesuai regulasi Kemenkes tentang status internship.
Poin lain yang disoroti adalah kemungkinan pengabaian klinis karena dr Myta tetap dipaksa masuk meski kondisi kesehatannya sudah menurun, termasuk laporan saturasi oksigen yang menyentuh angka 80 persen sebelum penanganan serius diberikan.
Reaksi Kemenkes dan Investigasi Lanjutan
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait kematian dr Myta dan dugaan jam kerja tidak wajar serta perundungan yang disebutkan dalam laporan tersebut. Kemenkes menyatakan akan melakukan pendalaman fakta dan terbuka untuk investigasi lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi oleh Majelis Disiplin Profesi jika ditemukan pelanggaran prosedur atau disiplin.
Meski demikian, keterkaitan langsung antara beban kerja dan penyebab kematian secara medis masih dalam tahap penelusuran. Sistem kerja internship dokter di Indonesia sendiri merupakan fase pendidikan pasca profesi dengan status magang yang seharusnya dibarengi supervisi serta pembagian jam kerja yang sesuai pedoman Kemenkes.
Sorotan Publik terhadap Sistem Internship
Kasus dr Myta mempertegas kekhawatiran banyak pihak tentang sistem kerja tenaga kesehatan muda di fasilitas layanan kesehatan, khususnya terkait pembagian tugas, jam kerja, pengawasan pembimbing, serta hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak alumni menyatakan desakan kepada Kemenkes untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penugasan, pembimbingan, dan praktik di wahana tempat dr Myta bertugas serta memastikan kebijakan internship benar-benar melindungi hak peserta magang.
Kepergian dr Myta Aprilia Azmy meninggalkan duka di kalangan kolega, keluarga, serta masyarakat luas. Selain menjadi momentum evaluasi sistem, peristiwa ini membuka kembali diskusi tentang pentingnya keseimbangan antara tuntutan pelayanan medis dan perlindungan kesehatan bagi tenaga medis yang berada pada fase awal karier profesional.
Ikuti Detak.Media
