Detak.Media — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk tim investigasi terpadu menyusul meninggalnya dokter internship dr. Myta Aprilia Azmy yang bertugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah muncul dugaan beban kerja berlebihan, minimnya supervisi, hingga perundungan verbal yang dialami almarhumah selama menjalani program internship.
dr. Myta merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang tengah mengikuti Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) di Kuala Tungkal. Ia dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah sebelumnya dirujuk dalam kondisi kritis ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan menjalani perawatan di ICU.
Kematian dr. Myta memicu reaksi keras dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FK Unsri yang menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Kesehatan, menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius selama almarhumah bertugas.
Kondisi Kesehatan Memburuk Sejak Maret
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kondisi kesehatan dr. Myta Aprilia Azmy mulai menurun sejak Maret 2026. Ia mengalami demam tinggi dan sesak napas, namun tetap menjalankan jadwal jaga, termasuk jaga malam di bangsal dan IGD. Kondisinya dilaporkan semakin memburuk hingga saturasi oksigen turun di bawah 80 persen—indikasi hipoksia berat yang membutuhkan penanganan segera.
Dalam kondisi tersebut, dr. Myta akhirnya dirujuk ke Palembang untuk penanganan intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dugaan Pelanggaran Selama Internship
IKA FK Unsri membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai bertentangan dengan pedoman pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia, di antaranya:
- Beban kerja berlebihan tanpa hari libur selama sekitar tiga bulan.
- Minim supervisi dokter definitif, padahal dokter internship berstatus peserta program, bukan tenaga medis tetap rumah sakit.
- Tetap dijadwalkan jaga meski dalam kondisi sakit berat.
- Dugaan upaya menutup-nutupi kondisi kesehatan agar masa internship tidak diperpanjang.
- Perundungan verbal, termasuk narasi meremehkan saat almarhumah mengeluhkan kondisinya.
- Keterbatasan obat esensial di wahana tugas.
Dugaan ini kini menjadi fokus utama tim investigasi Kemenkes.
Kemenkes Turunkan Inspektorat dan Lintas Direktorat
Tim investigasi yang dibentuk Kemenkes melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Kesehatan, serta unsur profesi. Investigasi mencakup audit rekam medis, evaluasi tata kelola wahana internship, beban kerja peserta, mekanisme supervisi, hingga wawancara dengan keluarga dan tenaga kesehatan terkait.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti ada perundungan atau pelanggaran aturan internship, wahana bisa kami tutup sementara,” ujarnya.
RSUD KH Daud Arif juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama tim Kemenkes pada Senin, 4 Mei 2026.
Sorotan pada Sistem Perlindungan Dokter Muda
Kasus ini kembali membuka diskursus lama mengenai beban kerja dokter muda, baik internship maupun peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dalam berbagai pedoman Kemenkes, dokter internship wajib berada di bawah supervisi ketat dokter pendamping dan tidak diperkenankan bekerja melebihi kapasitas fisik.
Secara umum, acuan jam kerja tenaga kesehatan mengarah pada ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Khusus residen/PPDS dapat mencapai 80 jam per minggu dengan syarat adanya waktu istirahat memadai dan pengawasan ketat. Untuk dokter internship, beban kerja seharusnya disesuaikan dengan prinsip pembelajaran dan keselamatan peserta.
Hasil investigasi Kemenkes diharapkan menjadi dasar evaluasi nasional terhadap pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia, termasuk skrining kesehatan peserta, sistem pelaporan keluhan, serta standar pengawasan di seluruh wahana internship di Indonesia.
Ikuti Detak.Media
