Sepakbola

Aturan Lengkap Naturalisasi Pemain Sepak Bola Menurut FIFA dan Hukum Indonesia

— Proses naturalisasi pemain sepak bola menjadi momen penting dalam dunia olahraga, terutama ketika seorang pemain ingin membela tim nasional suatu negara. Namun, langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus mengikuti aturan ketat yang telah diatur oleh FIFA dan hukum nasional masing-masing negara, termasuk Indonesia. Tujuannya adalah menjaga integritas kompetisi dan memastikan pemain benar-benar memiliki keterikatan dengan negara yang dibelanya.

Artikel ini membahas secara lengkap regulasi naturalisasi pemain sepak bola menurut FIFA serta persyaratan hukum di Indonesia. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa melihat bagaimana proses naturalisasi berjalan secara transparan dan terukur, sehingga tidak disalahgunakan hanya untuk memperkuat skuad nasional secara instan.

Aturan Naturalisasi Pemain Sepak Bola Menurut FIFA

FIFA mengatur proses naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain harus memenuhi minimal satu dari empat kriteria berikut agar dapat membela tim nasional baru:

  • Lahir di wilayah negara tersebut.
  • Memiliki orang tua biologis yang lahir di negara tersebut.
  • Memiliki kakek atau nenek yang lahir di negara tersebut.
  • Tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu:
    • Minimal 3 tahun jika mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
    • Minimal 5 tahun jika mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
    • Minimal 5 tahun jika mulai tinggal setelah usia 18 tahun.

Bagi pemain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan negara baru tersebut, wajib menjalani masa tinggal minimal lima tahun sebelum bisa memperkuat tim nasional. Selain itu, pemain juga harus membuktikan bahwa kepindahan ke negara tersebut bukan semata untuk bermain sepak bola, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja, dokumen pendidikan, atau bukti kepindahan keluarga.

Peraturan Perubahan Asosiasi Sepak Bola (Change of Association)

Bagi pemain yang pernah memperkuat tim nasional suatu negara sebelumnya, FIFA menetapkan aturan perubahan asosiasi dalam Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya dapat berganti tim nasional jika memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Pernah bermain untuk tim nasional asal pada pertandingan resmi, tapi bukan di level senior (tim A).
  • Memperoleh kewarganegaraan baru sebelum bermain resmi untuk negara asal.
  • Berusia di bawah 21 tahun saat terakhir kali bermain untuk negara asal.
  • Tidak pernah bermain lebih dari tiga pertandingan resmi di level senior untuk negara asal.
  • Telah melewati tiga tahun sejak bermain terakhir untuk negara asal.
  • Belum pernah tampil di Piala Dunia FIFA atau turnamen resmi konfederasi seperti Euro, Copa América, atau Piala Asia.

Jika semua ketentuan tersebut terpenuhi, pemain dapat mengajukan permohonan perubahan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Syarat Naturalisasi Berdasarkan Hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terutama Pasal 9 dan 19. Persyaratan utama meliputi:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mampu berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari satu tahun.
  • Bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Pasal 20 UU tersebut juga menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan kepada individu yang dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.

Proses Naturalisasi Pemain Sepak Bola di Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan berikut:

  1. Pengajuan oleh klub atau federasi: Klub atau PSSI mengajukan permohonan naturalisasi kepada pemerintah, lengkap dengan rekomendasi dari pelatih tim nasional.
  2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM: Pemerintah memeriksa kelengkapan dan kepatuhan pemain terhadap persyaratan UU.
  3. Pertimbangan DPR RI: DPR melakukan sidang dan uji kelayakan untuk menilai kelayakan pemain mendapatkan kewarganegaraan.
  4. Keputusan Presiden: Apabila layak, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian kewarganegaraan.
  5. Pengambilan sumpah WNI: Pemain mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah melewati proses tersebut, pemain resmi menjadi WNI dan dapat didaftarkan sebagai anggota tim nasional Indonesia.


Aturan naturalisasi menurut FIFA dan hukum Indonesia dirancang untuk memastikan bahwa pemain yang membela tim nasional memiliki ikatan asli dengan negara tersebut, bukan hanya sebagai upaya memperkuat tim secara instan. FIFA menuntut bukti keterikatan biologis atau masa tinggal yang cukup, sementara hukum Indonesia menetapkan persyaratan warga negara yang ketat dan proses pengesahan melalui DPR serta Presiden.

Dengan regulasi ini, FIFA dan negara-negara anggotanya menjaga integritas sepak bola internasional dan perkembangan jangka panjang sepak bola nasional. Proses naturalisasi yang transparan dan sesuai aturan menghasilkan tim nasional yang benar-benar mencerminkan identitas dan kebanggaan bangsa.

Penulis: Airul AnwarEditor: Airul Anwar