DM – Warga Galang Batang, Idris menyebutkan lahan seluas 4,4 hektar yang diduga di serobot pihak PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), adalah milik almarhum Syukri Rahim orang tua dari Antonia Samsurizal sejak 1978 yang lalu.
Hal tersebut, berdasarkan keterangan saksi Idris dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (10/5/2022) kemarin.
Dalam persidngan tersebut, saksi Idris mengatakan mengenal orang tua Antonia sejak Tahun 1978 lalu. Sebab saat itu Syukri merupakan kepala lingkungan di Tanjung Tangkap GL Rang Kepenghuluan Gunung Kijang Kawal, Kecamatan Bintan Timur.
“Saya masih ingat itu lahan milik orangtua Antonia, walaupun suda berubah dibangun PT BAI menjadi mes orang Tiongkok,” ujarnya dalam sidang.
Idris menuturkan, sejak Tahun 1979, Syukri pernah mengajak saksi untuk menanam pohon kelapa disekitar pinggir pantai dan sekitar lahan lainnya. “Saya lihat surat-suratnya ada sejak tahun 1982 sporadik,” kata dia.
Dirinya mengungkapkan, bahwa almarhum Syukri selaku penggunggat tidak mengetahui secara pasti batas-batas dan letak lahan ini persisnya. Idris juga pernah melakukan mediasi bersama Santoni selaku pemilik PT. BAI langsung tetapi Santoni mengatakan titik koordinatnya tidak bisa dicari.
“Namanya orang kecil kita tidak bisa apa-apa Majelis Hakim,” sebutnya Idris.
Menurutnya PT. BAI mulai melakukan pembangunan proyek sekitar tahun 2012 lalu. “Tidak ada pemberitahuan ke warga terkait pembangunan dari PT BAI,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BAI, Tomi Mardiansyah mengatakan seluruh lahan yang digunakan oleh PT BAI tersebut sudah dibeli semua dari warga yang memiliki surat-surat lengkap.
Tomi menerangkan, PT.BAI tidak ada melakukan penyerobotoan atau mengambil tanah orang. Melainkan pembebasan lahan dari warga dilokasi itu telah dilakukan sejak tahun 2012 yang lalu.
“Bahkan sempadan yang dibilang, tidak ada suratnya disitu. Karena satu hamparan, kita sudah cek semua di peta pembebasan kita bahwa tidak ada surat atas nama tergugat,” terangnya.
Dirinya menyampaikan, yang diklaim penggugat dalam perkara ini seluas 4 hektar lahan. “Tapi di peta 22,8 hektar. Jadi kita tidak tau luas yang pastinya berapa,” tukasnya..
Untuk diketahui bahwa Antonia Samsurizal sebagai pengunggat 1 dan Rawiyah (istri Almarhum Syikri) sebagai Penggunggat 2, yang menggungat tergugat 1. PT. BAI dengan perkara nomor 78/Pdt.G/2021/PN.TPI.
Dalam gugatannya penggugat 1 dan penggugat 2 menuntut PT.BAI untuk membayarkan ganti rugi lahan senilai Rp 1 juta permeter.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post