• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dugaan Mafia Tanah di Tanjungpinang, Polisi dan BPN Ukur Lahan dan Periksa Lurah Batu IX

by Redaksi
12 Mei 2022
in Hukrim
308
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tim Satreskrim Polresta bersama BPN saat mengukur ulang tanah, foto : Mael/detak.media

DM – Penyelidikan perkara dugaan mafia tanah di Kampung Sidojasa Tanjungpinang, Kepri masih terus bergulir. Bahkan, Satreskrim Polresta setempat telah melakukan pengukuran terhadap lahan, yang dijadikan tempat praktik mafia tanah tersebut.

Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Pradana Manurung mengatakan pihaknya telah mengukur lahan milik Sembiring (korban), yang terletak di Kampung Sido Jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

“Pengukuran ini kita lakukan beesama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, ini lanjutan dari penyelidikan dugaan mafia tanah,” ujar Ipda Manurung, Kamis (12/5/2022).

Dirinya mengakui, setidaknya ada 12 orang saksi yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan mafia tanah itu. Kemudian, kata dia, pihaknya juga akan secepatnya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

“12 saksi, termasuk Lurah Batu IX dan Camat Tanjungpinang Timur. Nanti hasil pengkuruan dan keterangan saksi akan kita kaitkan, dan akan melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Pengukuran BPN Tanjungpinang, Arif Yulianto menerangkan bahwa pihaknya akan mengolah dahulu data yang diperoleh dari pengukuran tersebut.

“Nanti coba kita olah data, kita lakukan pengolahan data dahulu setelah itu baru kita tahu hasilnya,” sebutnya usai melakukan pengukuran.

Sebelumnya, Achmad Pardamean Sembiring melalui Kuasa hukumnya, Anrizal sudah melapirkan dugaan penyerobotan lahan dan manipulasi lahan miliknya di Kampung Sidojasa Tanjungpinang.

Anrizal menerangkan pada 22 Agustus 2001, Sembiring melakukan kerjasama dengan Mulyani (almarhum) di bidang peternakan, dan telah dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama di Notaris Elizabeth dengan No.  05/L/VIII/2011.

Dalam surat perjanjian tersebut, kata dia Mulyani memiliki sebidang tanah dengan luas 34.000m2, dengan no register Lurah Batu IX No.24/G-1/2004 tertanggal 15 Juli 2004.

“Dan register Camat Tanjungpinang Timur Nomor 080/TPT/VIII/2004, tertanggal 25 Agustus 2004. Karena sebelumnya lokasi tersebut pernah di kavling kavling, lalu dari total luas ini berkurang menjadi 27.000, kemudian bidang ini lah yang di kuasai ibu Mulyani dan diikat di dalam perjanjian kerjasama dengan Sembiring,” kata Anrizal.

Anrizal menyampaikan, penguasaan lahan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang di tandatangani Sekretaris Lurah Batu IX, Hafizarli dengan nomor surat keterangan 755/KET/VIII/2011 tertanggal 8 Agustus 2011 lalu.

Dirinya menyatakan perjanjian antara Mulyani dan Sembiring itu akan belangsung selama setahun saja. Kemudian, Sembiring menanamkan modal Rp 100 juta di peternakan milik Mulyani, dengan kesepakatan akan menerima Rp 15 juta perbulan.

“Apabila dalam waktu tersebut Ibu Mulyani tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan modal Rp 100 juta, maka objek tanah itu beralih hak ke Sembiring,” terang Anrizal.

Seiring berjalannya waktu, kata dia Mulyani tidak dapat sama sekali memenuhi kesepakatan. Selanjutnya, Mulyani menyerahkan objek tanah tersebut sebelum berakhirnya pejanjian bersama Sembiring.

Setelah itu, Sembiring berniat mengurus proses pengoperan lahan tersebut di Kelurahan Batu IX dan bertemu SP. “Pak Sembiring  pikir SW adalah staff Keluarahan Batu IX. Lalu kemudian SW dan team Kelurahan Batu IX mengukur bidang tanah tersebut. Karena sebelumnya bidang tanah itu di kavling oleh pihak bu Mulyani, maka dikeluarkan bidang-bidang yang sudah terjual,” kata Anrizal.

Usai Kelurahan Batu IX bersama SW melakukan pengukuran, dinyatakan bahwa Sembiring hanya dapat bidang tanah dengan luas 13.000 H2.  Hal tersebut membuat pihak Sembiring protes dan bertanya-tanya kepada SW, soal bidang tanah yang berkurang jauh dari sebelum pengukuran.

Namun, kata Anrizal, SW malah mengkalim tanah yang dipertanyakan oleh Sembiring tersebut milik orang Jakarta. Kemudian, Sembiring mengusahakan tanah yang kata SW milik orang Jakarta tersebut.

“Pada Tahun 2017, saat SW meminta tanda tangan beberapa surat atas persetujuan sempadan. Sembiring menemukan satu berkas sporadik Atas Nama Budi Santoso, dengan posisi bidang bertepatan di sisi barat tanah milik Sembiring yang dulu pernah dinyatakan SW milik orang Jakarta,” tuturnya.

Karena merasa ada kejanggalan, Sembiring pun tidak sama sekali mentandatangani berkas sempadan yang diajukan SW. “Jika memang tanah yang itu memang milik orang Jakarta, kenapa harus ada yang baru,” terang Andrizal.

Menurutnya, tanah yang diklaim milik orang Jakarta itu diperoleh dari lahan Mulyani, namun tidak masuk kedalam hasil ukur. Sebab orang jakarta yang SW maksudkan itu tidak pernah sama sekali berkunjung ke lokasi.

Atas kejadian tersebut, Sembiring melakukan langkah hukum dengan berkoordinasi kepada Fery Andana, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Batu IX, pada 6 Februari 2019. Namun, sambung Andrizal Fery Andana malah menyebut bahwa Sembiring sudah mendapatkan bidang tanah sesuai dengan seharusnya.

“Sembiring juga menyurati  BPN untuk melakukan blokir jika ada pengajuan bidang tanah di lolasi itu. Namun belum juga mendapat kan kejelasan hingga saat ini. Dan hingga akhirnya BPN tetap menerbitkan sertivikat di lokasi tersebut,” jelas Agus.

Dirinya menyampaikan bahwa Sembiring tidak pernah mengetahui ada petugas ukur, pemasangan tanda batas, staff Lurah dan Petugas BPN yang melakukan aktivitas sebelum terbitnya sertivikat

Bahkan, pihaknya juga sudah menyurati kantor Lurah Batu IX dan Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak dua kali, untuk mempertanyakan surat induk yang juga jumlah persil hingga telah di keluarkan dari surat tersebut, dan tidak menuai hasil

“Dugaan sementara kita disini ya terjadinya mafia tanah. Dan kita akan melaporkan ke Polres Tanjungpinang,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: Mafia tanahSengketa tanahTanah
SendShare419Tweet262
Previous Post

Sidang Penyerobotan Lahan : Saksi Sebut Lahan yang Diserobot PT BAI Milik Syukri Rahim

Next Post

Walikota Tanjungpinang Apresiasi TMMD Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan

Related Posts

Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prasongko, foto : Mael/detak.media

BPN Sebut 70 Persen Tanah di Wilayah Tanjungpinang Bersengketa

26 Oktober 2022
5.5k
Tim Satreskrim Polresta bersama BPN saat mengukur ulang tanah, foto : Mael/detak.media

Pengacara Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah di Tanjungpinang Tunggu Hasil Gelar Perkara Polisi

8 September 2022
5.5k
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rika Adrian usai Membuat Laporan di Satreskrim Tanjungpinang, foto : Mael/Detak.media

Dituding Bekingi Mafia Tanah, Anggota DPRD Tanjungpinang Buat Laporan Polisi

2 September 2022
5.8k
Next Post
Walikota, Rahma saat menghadiri pembukaan TMMD Kodim 0315/Tanjungpinang, foto : ist

Walikota Tanjungpinang Apresiasi TMMD Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan

Walikota Tanjungpinang saat menjadi pembina upacara peringatan, Hardiknas, foto : ist

Peringati Hardiknas, Rahma Ajak Pimpin Pemulihan dan Merdeka Belajar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat Membongkar Ballpres Hasil Penegahan, foto: Mael/detak.media

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres

20 Maret 2023
Benyamin Ginting saat Pisah Sambut dengan Pegawai KSOP Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Gantikan Benyamin Ginting, Ridwan Chaniago Jabat Kepala KSOP Tanjungpinang

20 Maret 2023
PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, foto : ist

Berdayakan UMKM, PKK se Tanjungpinang akan Berbagi Takzil di Bulan Ramadhan

20 Maret 2023
Pelaku usai Diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

16 Maret 2023

Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang

20 Maret 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat membagikan sembako kepada Para Honorer, foto: doc.prokomopim/detak.media

Seusai Pimpin Apel Pagi, Rahma Bagikan Sembako Untuk Honorer, Satpam dan Petugas Kebersihan

20 Maret 2023

Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang

20 Maret 2023

Penilaian Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

20 Maret 2023
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat Membongkar Ballpres Hasil Penegahan, foto: Mael/detak.media

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres

20 Maret 2023
Bupati Blitar Rini Syarifah, saat menanam bibit pohon penguat tanah di Desa Binangun, foto: Dani ES/detak.media

Tanggulangi Bencana Tanah Gerak, Bupati Blitar Tanam 7000 Bibit Tanaman Penguat Tanah

20 Maret 2023

Pos-pos Terbaru

  • Seusai Pimpin Apel Pagi, Rahma Bagikan Sembako Untuk Honorer, Satpam dan Petugas Kebersihan
  • Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang
  • Penilaian Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi Kepulauan Riau
  • Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres
  • Tanggulangi Bencana Tanah Gerak, Bupati Blitar Tanam 7000 Bibit Tanaman Penguat Tanah

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive