
DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menyegel sebuah rumah di Perumahan Griya Lestari, Jalan Garuda Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rumah tersebut diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan alat kesehatan (alkes) ilegal. Pantauan detak.media di lokasi, rumah tersebut telah diberi garis PPNS Satpol PP Tanjungpinang.
Didalam rumah tersebut, terdapat puluhan kardus yang telah tertata rapi. Rata-rata kardus bertuliskan “Haemosafe Bicasol”
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa rumah tersebut kerap didatangi mobil yang melakukan bongkar muat.
“Sering ada masuk mobil ke rumah itu, tapi bongkar muat dilakukan siang hari,” ungkapnya, Sabtu (24/6/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan penyegelan rumah tersebut dilakukan pada Jum’at (23/6/2023).
“Ya benar kita ada melakukan penyegelan,” ujar Agus, Senin (26/6/2023).
Agus menerangkan, bahwa pihaknya menyegel rumah tersebut terkait izin tempat. Sementara alat kesehatan yang ada di dalam rumah itu, Satpol PP Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
“Diduga melanggar Perda Noro 7 tahun 2010, Tentang Bangunan Gedung dan Perda 7 tahun 2018 Tentang Tibumtranmas,” ungkapnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post