DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (28/3/2023).
Penyidik KPK mulai menggeledah kantor tersebut sejak pukul 11.00 hingga 16.45 WIB. Saat keluar dari kantor BP Tanjungpinang, penyidik KPK membawa satu koper besar.
Kepala BP Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri mengatakan bahwa KPK menggeledah kantornya, dalam rangka melakukan penyelidikan terkait barang kena cukai tahun 2016 sampai 2019.
“Ada 2 atau 3 ruangan yang digeledah, itu tempat arsip saja. Untuk mencari dokumen tahun 2016 sampai 2019,” ujar Ikhsan.
Ikhsan menegaskan, penyidik KPK tidak sedikitpun melontarkan pertanyaan kepada dia, maupun pegawainya. Penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan.
Selain itu, Ikhsan mengatakan dirinya juga akan diperiksa KPK di Kota Batam, terkait penggunaan kuota tembakau dari tahun 2016-2019.
“Hari ini aja, besok akan berlanjut ke Batam. Mungkin saksi-saksi diperiksa di Batam. Dari sini ada 1 koper yang dibawa,” ungkapnya.
Bahkan, Ikhsan turun menyebutkan nama Den Yealta, saat disinggung siapa kepala BP Tanjungpinang di Tahun 2016. “Saya baru 2020, mantan kepala yang lama Den Yealta,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post