DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan perkara penadah barang curian, melalui keadilan Restorative Justice (RJ), Jum’at (27/1/2023).
RJ ini dilakukan di Rumah Restorative Justice, di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam hal ini, tersangka Julianus Siregar yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan sepeda motor melaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ujar Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara.
Eka menerangkan, alasan perkara itu di RJ kan , yakni ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka, juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis,
serta masyarakat merespon positif,” ungkapnya.
Dalam RJ ini, Kepala Kejari Bintan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Julianus Siregar. Adapun SKP2 tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana hasil ekspose yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/01), tentang permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Dengan telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post