• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pelajar SMK di Bintan Ini Didakwa Pasal Berlapis Usai Terlibat Duel Maut

by Redaksi
27 Januari 2023
in Hukrim
322
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Dakwaan Terdakwa Pratama Rangga Saputra (18), foto: Mael/detak.media

DM – Pratama Rangga Saputra (18) pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Bintan ini didakwa Pasal berlapis, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari setempat. Hal tersebut, lantaran terdakwa Pratama nekat menghabisi nyawa pelajar lain, pada Jum’at (11/11/2022) yang lalu.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bintan, Arif Darmawan Wiratama menyampaikan bahwa terdakwa Pratama didakwa Pasal 80 ayat (2) Junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian dakwaan kedua, didakwa Pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Dan didakwa dengan dakwaan ketiga diancam pasal 184 ayat 4 KUHP,” ujar Arif Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (26/1/2023).

Dalam dakwaannya, JPU Arif mengatakan bahwa kejadian bermula saat saksi Syafiqah Amera, mengirim pesan melalui whatsap untuk memberitahukan ke terdakwa, soal sering diejek sebagai wanita bayaran oleh saksi Raja Kevin.

Tidak hanya itu, saksi Syafiqah sering juga diganggu oleh korban Tito Ananto (16) dan kawan-kawannya, sehingga terdakwa emosi. Kemudian, terdakwa mendatangi warung belakang SMPN 1 Bintan Timur.

“Terdakwa mencari korban di SMP dan menanyakan kepada siswa dimana korban berada,” ungkapnya.

Terdakwa mendatangi korban dengan niat, menanyakan maksud korban mengatakan cewek bayaran kepada saksi Amera. Selanjutnya saksi Raja Kevin memanggil korban Tito, untuk menanyakan apakah saksi Raja Kevin ada mengatakan bahwa Amera cewek bayaran.

Namun sabung JPU, tiba-tiba terdakwa mengajak saksi untuk berkelahi tetapi saksi Raja Kevin menolak. Terdakwa malah menggertak korban, dengan mengatakan apa lihat-lihat, sehingga terjadi perkelahian di lapangan bola.

“Dilapangan bola itu korban memukul terdakwa sebanyak 3 kali dibagian pipi sebelah kiri dan 1 kali dipipi sebelah kiri dan terdakwa kesakitan,” terangnya.

Terdakwa pun maju selangkah menempelkan badan terdakwa ke tubuh korban, sedangkan tangan sebelah kiri terdakwa melindungi kepala dan tangan sebelah kanan, meninju bagian kepala korban secara berulang-ulang.

“Terdakwa juga membanting korban kearah depan, hingga posisi korban terbaring dijalan aspal,” kata JPU Arif.

Selain itu, terdakwa juga meninju di bagian rahang sebelah kanan korban sebanyak 3 kali, dan teman-temannya melerai perkelahian tersebut. Setelah itu, terdakwa melihat korban kejang-kejang serta tidak sadar dan langsung dibawa ke rumah sakit RSUD Bintan.

Berdasarkan hasil visum dokter RSUD Bintan, didapatkan kemerahan di kening sebelah kanan dengan diameter 2 cm, keluar darah dari liang telinga kanan dan terdapat luka lecet dijari kaki kanan.

Lalu, terdapat luka lecet pada lutut kanan, jari kedua, ketiga dan keempat kaki kanan, dahi kiri dan bengkak pada leher, serta pada pemeriksaan pemindaian kepala terdapat bengkak pada bagian kepala belakang, patah tulang pada tulang puncak kepala bagian belakang kanan.

Serta pendarahan pada kepala bagian kanan, pendarahan pada kepala kiri bagian depan, serta pendarahan pada celah otak dan bengkak pada otak besar akibat kekerasan tumpul.

Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Indra Kelana dan Ade Irawan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU ( Eksepsi).

“Karena formil dakwaannya sudah sesuai, Lagi pula Kami rasa lebih perlu dibuktikan apakah ada hubungannya antara kejadian dengan kematian. Jadi kami rasa lebih baik langsung saja buktikan unsur pasal yang dituduhkan,”ucap Indra Kelana.

Atas dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi Majelis Hakim, Boy Syailendra dan Justiar Ronald menunda persidangan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: duel mautpasal berlapisPN TanjungpinangSidang dakwaanSidang PN Tanjungpinang
SendShare424Tweet265
Previous Post

Buruh Minta Bongkar Muat di Pelabuhan Hingga Malam Hari, Wakapolresta: Kita carikan Solusi

Next Post

Kejari Bintan Hentikan Kasus Penadah Barang Curian Lewat Restorative Justice

Related Posts

Suasana Sidang Vonis 5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna, Senin (6/3/2023), foto: Mael/detak.media

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

6 Maret 2023
5.5k
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Sam'on di PN Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023), foto: Mael/detak.media

WNA Singapura Pelaku KDRT di Tanjungpinang Divonis 7 Bulan Penjara

2 Maret 2023
5.4k
Suasana Pembacaan Tuntutan 6 Terdakwa Perkara Ganja di PN Tanjungpinang, foto: ist

6 Terdakwa Kasus Ganja di Tanjungpinang Dituntut 5 Tahun Penjara

23 Februari 2023
5.4k
Next Post
Tersangka Penadah Barang Curian, Julianus Siregar saat Perkaranya di RJ kan Kejari Bintan, foto: Mael/detak.media

Kejari Bintan Hentikan Kasus Penadah Barang Curian Lewat Restorative Justice

Bupati Natuna, Wan Siswandi menandatangani prasasti pada peresmian Gedung Pengacara Negara Kejari Natuna (foto : ist)

Bupati Hadiri Peresmian Gedung Kantor Pengacara Negara Kejari Natuna, Ini Pungsinya !

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat Membongkar Ballpres Hasil Penegahan, foto: Mael/detak.media

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres

20 Maret 2023
Benyamin Ginting saat Pisah Sambut dengan Pegawai KSOP Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Gantikan Benyamin Ginting, Ridwan Chaniago Jabat Kepala KSOP Tanjungpinang

20 Maret 2023
PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, foto : ist

Berdayakan UMKM, PKK se Tanjungpinang akan Berbagi Takzil di Bulan Ramadhan

20 Maret 2023
Pelaku usai Diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

16 Maret 2023

Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang

20 Maret 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat membagikan sembako kepada Para Honorer, foto: doc.prokomopim/detak.media

Seusai Pimpin Apel Pagi, Rahma Bagikan Sembako Untuk Honorer, Satpam dan Petugas Kebersihan

20 Maret 2023

Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang

20 Maret 2023

Penilaian Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

20 Maret 2023
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat Membongkar Ballpres Hasil Penegahan, foto: Mael/detak.media

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres

20 Maret 2023
Bupati Blitar Rini Syarifah, saat menanam bibit pohon penguat tanah di Desa Binangun, foto: Dani ES/detak.media

Tanggulangi Bencana Tanah Gerak, Bupati Blitar Tanam 7000 Bibit Tanaman Penguat Tanah

20 Maret 2023

Pos-pos Terbaru

  • Seusai Pimpin Apel Pagi, Rahma Bagikan Sembako Untuk Honorer, Satpam dan Petugas Kebersihan
  • Hanya Rp. 90 Ribuan Dapat 70 Menu Berbuka Puasa di Aston Tanjungpinang
  • Penilaian Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi Kepulauan Riau
  • Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 6 Koli Ballpres
  • Tanggulangi Bencana Tanah Gerak, Bupati Blitar Tanam 7000 Bibit Tanaman Penguat Tanah

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive