
DM – Kejari Batam dan Karimun menghentikan tiga perkara tindak pidana umum (pidum), melalui Restorative Justice (RJ). Tiga perkara ini diantaranya, dua penganiayaan dan satu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan Kejati Kepri telah melakukan video conference ekspose untuk Pengajuan tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Video cinference ini dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani.
“Penghentian perkara juga dihadiri Kajati Kepri, Rudi Margono. Hingga pejabat lainnya. Ada satu perkara Kejari Batam, dan dua lagi Kejari Karimun,” ujar Denny, Selasa (4/4/2023).
Dia menerangkan, Kejari Batam melakukan RJ terhadap tersangka Ifnu Razaq, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sementara Kejari Karimun, menghentikan perkara tersangka Rizky Saka Prasetyawan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian, tersangka Buchari Nasution yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“3 perkara ini dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan,” ungkapnya.
Berdasarkan keadilan restoratif, kata Denny telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana setiap tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kajari Batam dan Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post