• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejari Batam dan Karimun Hentikan 3 Kasus Penganiayaan hingga KDRT Lewat RJ

by Redaksi
4 April 2023
in Hukrim, KEPRI
315
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kejati Kepri, Rudi Margono serta Kajari Batam dan Karimun saat Mengikuti Video conference, foto: ist

DM – Kejari Batam dan Karimun menghentikan tiga perkara tindak pidana umum (pidum), melalui Restorative Justice (RJ). Tiga perkara ini diantaranya, dua penganiayaan dan satu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan Kejati Kepri telah melakukan video conference ekspose untuk Pengajuan tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Video cinference ini dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani.

“Penghentian perkara juga dihadiri Kajati Kepri, Rudi Margono. Hingga pejabat lainnya. Ada satu perkara Kejari Batam, dan dua lagi Kejari Karimun,” ujar Denny, Selasa (4/4/2023).

Dia menerangkan, Kejari Batam melakukan RJ terhadap tersangka Ifnu Razaq, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sementara Kejari Karimun, menghentikan perkara tersangka Rizky Saka Prasetyawan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian, tersangka Buchari Nasution yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“3 perkara ini dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan,” ungkapnya.

Berdasarkan keadilan restoratif, kata Denny telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana setiap tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kajari Batam dan Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice,” tukasnya.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: KDRTKejari BatamPenganiayaanRestorative Justice
SendShare412Tweet257
Previous Post

Polisi Amankan Sopir dan Lori Pembuang Limbah B3 Dekat Permukiman Warga Bintan

Next Post

Kunker ke Natuna, Gubernur Kepri Serahkan Berbagai Insentif dan Bantuan

Related Posts

Hasil Screenshot Rekaman Video Aksi Pengeroyokan di McDonald's Tanjungpinang, foto: ist

Belasan OTK Keroyok Satpam McDonald’s Tanjungpinang: Korban Alami Luka Robek Bagian Kepala

29 Mei 2023
5.5k
Pelaku SB usai Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, foto: ist

Ponakan di Tanjungpinang Aniaya Bibi Pakai Tabung Gas Elpiji hingga Babak Belur

12 April 2023
5.5k
Screenshot video Korban saat Dipukuli Abang Ipar dan Rekannya, foto: ist

Pria Asal Batam Diringkus Polisi usai Pukuli Adik Ipar Hingga Babak Belur

7 April 2023
5.5k
Next Post
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kiri) menyerahkan bantuan secara simbolis yang diterima langsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi

Kunker ke Natuna, Gubernur Kepri Serahkan Berbagai Insentif dan Bantuan

Kepala Dinas PMPTSP Bintan, Indra Hidayat, foto: doc.detak.media

DPMPTSP Bintan Minta Perusahaan Ready Mix Lengkapi Izin

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah
  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion
  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja
  • Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive