DM, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, Jumat (14/10/2022) malam.
Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Dusun Sebeng Desa Doko Kecamatan Doko Kabupaten Blitar itu juga menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai.
Sosialisasi yang dikemas dengan kesenian jaranan itu diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam sosialisasi.
“Acara sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi disela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diisi dengan kegiatan tatap muka atau pengumpulan massa untuk mensosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Mengingat hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Di tempat yang sama, narasumber dari Kantor Bea dan Cukai juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya yakni rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
“Dari segi kesehatan, rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” imbuhnya.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post