DM – Korban penggelapan sertifikat rumah di Kota Tanjungpinang, Kepri terus bertambah. Setidaknya, Satreskrim Polresta setempat telah menerima 8 laporan dari korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan developer Perumahan Cemara Indah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa tidak lama ini Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim sudah menerima 7 laporan lagi, dari korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka Sukrisno.
“Iya benar kita terima lagi 7 laporan, 4 rumah dan 3 kios di Perumahan Cemara Indah. Saat ini, sudah ada 8 orang korban,” ujar AKP Awal saat dikonfirmasi, Jum’at (5/8/2022).
Dirinya menerangkan, tersangka Sukrisno melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 7 korban ini dengan modus yang sama dengan korban pertama (Sumiyatun), yakni tidak memberikan sertifikat rumah yang telah dibayar lunas.
“Modusnya sama, tidak memberikan sertifikat rumah. Sertfikat tersebut tidak ditebus oleh tersangka di Bank BTN. Selain itu, kita ada juga menerima pengaduan dari pemilik lahan di Perumahan tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk kerugian korban, kata dia diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Uangnya untuk kebutuhan oprasional sehari-hari. Saat ini masih kita dalami,” tukasnya.
Sebelumnya, Sukrisno, pelaku penipuan dan penggelapan berkedok jual beli rumah ini dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (28/7/2022) malam.
AKP Awal Sya’ban Harahap menyebutkan bahwa Sukrisno diringkus di Bandung, pada Selasa (26/7/2022) kemarin. Kata dia, pelaku ini sempat kabur ke Bandung, usai melakukan aksinya di Tanjungpinang.
“Kita amankan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli rumah, dengan modus tidak memberikan sertifikat. Kerugian korban senilai Rp 80 juta,” ujar AKP Awal.
Setelah dilakukan pengembangan, AKP Awal mengakui pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari korban penipuan yang dilakukan oleh developer PT Maha Karya Perdana Tanjungpinang ini.
“Ada 3 laporan dengan modus yang sama dan akan kita tingkatkan ke penyidikan. Untuk perkembangan lainnya, akan kita sampaikan nanti,” kata dia.
Sementara itu, pelaku Sukrisno menyampaikan bahwa dirinya merupakan developer perumahan Cemara Indah Tanjungpinang. Dia mengaku, sertifikat rumah korbannya tersebut belum di tebus di Bank BTN.
“Rumahnya ada dan sudah ditempati. Cuma belum ditebus, kan pembiayan nya di BTN. Kamarin drop semua situasinya,” ungkapnya.
Dirinya ke Bandung juga untuk menjalankan proyek perumahhan. “Karena putaran uangnya jelas, untuk menyelesaikan disini, tidak banyak lagi. Cuma tinggal Rp 200 jutaan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post