DM – Kasus Kekerasan Dalam Ruumah Tangga (KDRT) kini terjadi terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial I, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Sang suami berinisial AB, nekat menganiaya istrinya sendiri lantaran kesal dipaksa pulang oleh I (istrinya) saat sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah Cafe di Pelantar Kampung Bugis Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arhsa mengatakan bahwa AB pelaku KDRT ini telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, pada Minggu (10/7/2022) yang lalu.
Dia menerangkan, penganiayaan tersebut berawal dari korban mendatangi pelaku yang sedang pesta miras. Saat itu, korban menarik dan memaksa pelaku untuk pulang karena korban sedang merawat anaknya.
“Diperjalanan keduanya terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Saat mengendarai motor, pelaku menampar keras korban, sehingga keduanya terjatuh dari motor,” ujar AKP Arsha, Rabu (13/7/2022).
Kejadian ini, membuat korban mengalami luka di bagian kaki, tangan dan pelipis. Lantaran tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.
“Setelah menerima laporan, kita langsung tangkap pelaku dirumahnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Arsha kekerasan dalam rumah tangga yang dilakikan AB terhadap istrinya ini bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah berulang kali.
“Sudah terjadi beberapa kali, tapi sudah buat surat perjanjian, sekarang terulang kembali,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post