DM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang akan memanggil pimpinan PT BFI Finance setempat, soal dugaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan potongan uang pesangon terhadap karyawannya secara sepihak.
Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima redaksi Detak.media, pemanggilan itu akan dilakukan pada Senin (31/5/2021) mendatang. Bertempatan di Kantor Disnaker Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak, Gedung A lantai 4, Senggarang.
Surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Kadisnaker Tanjunpinang Hamalis itu, ditujukan kepada Pimpinan PT BFI Finance Indonesia dan pegawai BFI yang menjadi korban PHK sepihak, bernama Maydiansyah.
“Pemohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial Saudara belum memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2024, tentang penyelesaian perselisihan industrial, karena belum melampirkan bukti-bukti penyelesaian secara Bripatit/Risalah perundingan,” bunyi surat Disnaker Tanjungpinang tersebut, Kamis (27/5/2021).
Surat itu menyebutkan, bahwa kedua orang yang akan dipanggil dan menemui Kasi Penyelesaian Perselisihan di Disnaker Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang itu wajib membawa berkas.
“Dengan membawa data/berkas yang diperlukan seperti, Peraturan Perusahaan, serta data tenaga kerja yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tutup isi surat tersebut.
Hingga berita ini diwartakan, pihak BFI Finance Tanjungpinang tidak merespon klarifikasi dari media ini saat dihubungi via telfon maupun chat melalui Whatssap.
Penulis : redaksi
Discussion about this post