• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terungkap Alasan Suami Tusuk Istri di Tanjungpinang: Karena Sering Selingkuh

by Redaksi
15 September 2023
in Hukrim
320
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaku Penusukan Istri di Tanjungpinang saat Menjalani Pemeriksaan, foto: Mael/detak.media

DM – Seorang suami di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial DE (45) nekat menusuk istrinya sendiri berinisial MA. Kerap ketahuan selingkuh, menjadi alasan DE menusuk korban.

Kejadian ini diketahui terjadi di kediaman korban dan pelaku, di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MA mengalami luka tusukan bagian punggung, lengan dan pinggang. Bahkan, anak pelaku berinisial PW (17) mengalami luka ringan.

“Sudah 3 kali ketahuan selingkuh dengan saya dan anak saya. Selingkuhannya orang Banglades,” ujar pelaku DE usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat(15/9/2023).

DE menerangkan, ia sempat memaafkan istri sah nya tersebut, lantaran kepergok selingkuh melalui pesan whatsapp. Namun, Kamis kemarin, istrinya kembali ketahuan selingkuh.

Kala itu emosi pelaku memuncak. Sebab, didalam pesan singkat whatshap dengan menggunakan bahasa Inggris, bertuliskan korban telah memberikan tubuh dan hidupnya kepada selingkuhannya.

“Anak saya yang sadap, HP istri saya. Sehingga saya emosi dan langsung menikam tangan kiri dan pinggang istri saya dengan pisau dapur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M Darma Ardiyaniki menerangkan kejadian KDRT ini berawal korban dan pelaku saling cekcok mulut.

Cekcok mulut ini terjadi, disebabkan korban ketahuan selingkuh. “Karena cemburu, pelaku langsung menikah tangan kiri korban dan bagian atas pinggan korban dengan pisau dapur,” ungkap AKP Darma.

Saat kejadian, korban juga memeluk anaknya. Kemudian pelaku mendorong hingga korban dan anaknya terjatuh. Lalu, pelaku menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau.

Kejadian itu dilerai oleh para tetangga korban dan. Kedua korban langsung di larikan ke Puskesmas terdekat.

“Dapat laporan itu kita langsung menangkap pelaku dirumahnya,”

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 KUHP Tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis: Mael
Editor: Alam

Tags: KDRTpelaku KDRTSatreskrim Polresta TanjungpinangSuami tusuk istri
SendShare413Tweet258
Previous Post

Bupati Natuna membuka Turnamen Bola Voli HUT MVC ke-25 di Desa Kampung Hilir Serasan

Next Post

Solidaritas Warga Melayu, Ikatan Keluarga Tambelan Tanjungpinang Tolak Relokasi Rempang

Related Posts

Tersangka RS saat Menjalani Pemeriksaan Di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Oknum Ketua Masjid di Tanjungpinang Gelapkan Dana Kurban Rp.51 Juta untuk Kepentingan Pribadi

22 September 2023
5.4k
Gedung Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Diduga Gelapkan Uang Kurban, Polisi Ringkus Ketua Masjid di Tanjungpinang

21 September 2023
5.5k
Kedua Pelaku Pengeroyokan saat Digiring di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Gegara Sakit Hati, 2 Kuli Bangunan di Tanjungpinang Keroyok Rekan Kerja

16 September 2023
5.5k
Next Post
Pengurus Ikatan Keluarga Tambelan Tanjungpinang saat Membacakan Maklumat, foto: Mael/detak.media

Solidaritas Warga Melayu, Ikatan Keluarga Tambelan Tanjungpinang Tolak Relokasi Rempang

Madrasah raih prestasi lomba perpustakaan tingkat nasional, foto: kemenag.go.id

Lima Madrasah Ukir Prestasi Lomba Perpustakaan SMA/SMK/MA Terbaik

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Diduga Gelapkan Uang Kurban, Polisi Ringkus Ketua Masjid di Tanjungpinang

21 September 2023
Tersangka RS saat Menjalani Pemeriksaan Di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Oknum Ketua Masjid di Tanjungpinang Gelapkan Dana Kurban Rp.51 Juta untuk Kepentingan Pribadi

22 September 2023
Beberapa tim penyelamat turut membantu epakuasi pompong yang ditemukan untuk dibawa menuju ke pelabuhan selat lampa (foto : ist)

Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak

22 September 2023
Walikota Blitar Santoso memberikan beras 10 kilogram pada warga Kelurahan Sentul, foto: Dani ES/detak.media

Bantuan Beras Bapanas di Kota Blitar Turun, Walikota Santoso Pesan Jangan Dijual Lagi

21 September 2023
Proses Pencarian Bocah 2 Tahun yang Terseret Arus Parit di Tiban, foto: Sar Tanjungpinang

Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan

22 September 2023
Beberapa tim penyelamat turut membantu epakuasi pompong yang ditemukan untuk dibawa menuju ke pelabuhan selat lampa (foto : ist)

Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak

22 September 2023
Kemenparekraf menyerahkan bantuan Dukungan Pengembangan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DPUP) bagi 18 desa wisata yang berasal dari 11 provinsi di Indonesia sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjadikan desa wisata semakin berkualitas, Bandung, (21/9/2023).

Kemenparekraf Serahkan Bantuan DPUP Kepada 18 Desa Wisata di 11 Provinsi

22 September 2023
Proses Pencarian Bocah 2 Tahun yang Terseret Arus Parit di Tiban, foto: Sar Tanjungpinang

Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan

22 September 2023

Presiden Jokowi Resmikan Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN

22 September 2023

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

22 September 2023

Pos-pos Terbaru

  • Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak
  • Kemenparekraf Serahkan Bantuan DPUP Kepada 18 Desa Wisata di 11 Provinsi
  • Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan
  • Presiden Jokowi Resmikan Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN
  • Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive