DM – Kepala DP3KB Kabupaten Bintan, Mardiah menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016 hingga 2018 untuk terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar.
Dalam keterangan Mardiah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dirinya membeberkan kronologis soal menerima uang Rp 5 juta, yang diduga hasil korupsi cukai rokok di Bintan. Kata dia, dirinya menerima Rp 5 juta dari seorang wanita yang tidak dikenal.
“Saat itu terburu-buru mau berangkat di bandara, saya tidak ingat perusahaan apa. Saya terima lalu serahkan ke KPK,” ujar Mardiah didepan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/1/2022).
Dirinya juga mengaku, setidaknya ada 10 ribu karton kuota rokok yang dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Bintan di Tahun 2016.
Kata Mardiah, terdakwa Apri Sujadi yang saat itu menjabat Bupati Bintan sempat memaksa dia untuk mengeluarkan kuota rokok sebanyak 2.500 karton. Namun, direalisasikan oleh perizinan BP Bintan sebanyak 500 karton.
“Ada teguran dari Bea Cukai soal kelebihan kuota rokok, jadi kita mengurangi. Saya lupa perusahaan apa yang mengajukan kuota rokok melalui pak Apri itu,” ungkapnya.
Mardiah juga menerangkan, bahwa pada Mei 2016 dirinya dipanggil oleh Apri Sujadi melalui ajudannya Riski Bintani. Saat itu, Mardiah diminta untuk mengeluarkan kuota rokok untuk empat perusahaan.
Kemudian Mardiah menyampaikan, staf bidang Perizinan BP Bintan memberikan berkas pengajuan kuota rokok kepada dia.
“Waktu itu bidang perizinan datang, dan saya diberikan berkas untuk memproses kuota rokok. Kata staf saya itu, dari pak Bupati (Apri Sujadi),” katanya.
Dirinya menyebut tidak mengetahui secara perisis, apakah Apri Sujadi menerima keuntungan saat mengajukan kuota rokok titipan, ke BP kawasan Bintan.
“Saya coba membantah soal memproses kuota rokok berlebihan ini, namun tidak bisa membantah,” sebutnya.
Sejak Apri menjabat sebagai Bupati Bintan, kata dia ada perubahan sistem dalam pengeluaran kuota rokok yang dialami. Dalam hal ini, dirinya kurang dilibatkan dalam penentuan kuota rokok.
“Mungkin karena Bupati kurang nyaman, karena saya sampaikan bahwa kuota rokok tidak bisa dilebihkan lagi, sebab ada teguran Bea Cukai,” tukasnya.
Dalam sidang keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riska Widiana tersebut, JPU menghadirkan saksi Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016, Setya (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, dan Samsul Bahrum (59) Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri dan juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Untuk diketahui, terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar telah merugikan negara senilai Rp 425 Miliar lebih, dalam melakukan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB wilayah Kabupaten Bintan, dalam jangka waktu Tahun 2016 hingga 2018.
Apri Sujadi sudah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai Rp3.084.000.000.00 dan uang mata asing senilai 3 ribu dolar Singapura (Rp 30 juta). Sementara M. Saleh Umar senilai Rp415.000.000,00, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 (Rp50 juta).
Selain itu kedua terdakwa tersebut juga memperkaya saksi Yorioskandar dengan nilai Rp 240 juta, M Yatir senilai Rp 2,1 miliar, Dalmasri senilai Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47,2 juta, Mardiah senilai Rp 5 juta, dan Yulis Gelen Romaidauli senilai Rp 5 juta.
Kemudian memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,00 dan 25 Pabrik rokok Rp 28 Miliar dan 4 Importir minuman berakhol senilai Rp1.768,424.362.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post