• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Detak Media
Advertisement Banner
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Begini Penjelasan Mardiah Terima Rp 5 Juta Hasil Korupsi Cukai di Bintan

by Redaksi
7 Januari 2022
in Bintan, Hukrim, Tanjungpinang
315
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mardiah saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

DM – Kepala DP3KB Kabupaten Bintan, Mardiah menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016 hingga 2018 untuk terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar.

Advertisement Banner

Dalam keterangan Mardiah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dirinya membeberkan kronologis soal menerima uang Rp 5 juta, yang diduga hasil korupsi cukai rokok di Bintan. Kata dia, dirinya menerima Rp 5 juta dari seorang wanita yang tidak dikenal.

“Saat itu terburu-buru mau berangkat di bandara, saya tidak ingat perusahaan apa. Saya terima lalu serahkan ke KPK,” ujar Mardiah didepan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/1/2022).

Dirinya juga mengaku, setidaknya ada 10 ribu karton kuota rokok yang dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Bintan di Tahun 2016.

Kata Mardiah, terdakwa Apri Sujadi yang saat itu menjabat Bupati Bintan sempat memaksa dia untuk mengeluarkan kuota rokok sebanyak 2.500 karton. Namun, direalisasikan oleh perizinan BP Bintan sebanyak 500 karton.

“Ada teguran dari Bea Cukai soal kelebihan kuota rokok, jadi kita mengurangi. Saya lupa perusahaan apa yang mengajukan kuota rokok melalui pak Apri itu,” ungkapnya.

Mardiah juga menerangkan, bahwa pada Mei 2016 dirinya dipanggil oleh Apri Sujadi melalui ajudannya Riski Bintani. Saat itu, Mardiah diminta untuk mengeluarkan kuota rokok untuk empat perusahaan.

Kemudian Mardiah menyampaikan, staf bidang Perizinan BP Bintan memberikan berkas pengajuan kuota rokok kepada dia.

“Waktu itu bidang perizinan datang, dan saya diberikan berkas untuk memproses kuota rokok. Kata staf saya itu, dari pak Bupati (Apri Sujadi),” katanya.

Dirinya menyebut tidak mengetahui secara perisis, apakah Apri Sujadi menerima keuntungan saat mengajukan kuota rokok titipan, ke BP kawasan Bintan.

“Saya coba membantah soal memproses kuota rokok berlebihan ini, namun tidak bisa membantah,” sebutnya.

Sejak Apri menjabat sebagai Bupati Bintan, kata dia ada perubahan sistem dalam pengeluaran kuota rokok yang dialami. Dalam hal ini, dirinya kurang dilibatkan dalam penentuan kuota rokok.

“Mungkin karena Bupati kurang nyaman, karena saya sampaikan bahwa kuota rokok tidak bisa dilebihkan lagi, sebab ada teguran Bea Cukai,” tukasnya.

Dalam sidang keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riska Widiana tersebut, JPU menghadirkan saksi Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016, Setya (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, dan Samsul Bahrum (59) Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri dan juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Untuk diketahui, terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar telah merugikan negara senilai Rp 425 Miliar lebih, dalam melakukan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB wilayah Kabupaten Bintan, dalam jangka waktu Tahun 2016 hingga 2018.

Apri Sujadi sudah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai Rp3.084.000.000.00 dan uang mata asing senilai 3 ribu dolar Singapura (Rp 30 juta). Sementara M. Saleh Umar senilai Rp415.000.000,00, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 (Rp50 juta).

Selain itu kedua terdakwa tersebut juga memperkaya saksi Yorioskandar dengan nilai Rp 240 juta, M Yatir senilai Rp 2,1 miliar, Dalmasri senilai Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47,2 juta, Mardiah senilai Rp 5 juta, dan Yulis Gelen Romaidauli senilai Rp 5 juta.

Kemudian memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,00 dan 25 Pabrik rokok Rp 28 Miliar dan 4 Importir minuman berakhol senilai Rp1.768,424.362.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: apri sujadi tersangka korupsikorupsi cukai rokokKPKPN TanjungpinangSidang saksi
SendShare411Tweet257
Previous Post

Satreskrim Tanjungpinang Tangkap Seorang Mahasiswa yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Next Post

Berikut Penjelasan KPU Terkait Pemberhentian M Apriyandi Sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang

Related Posts

Suasana sidang saksi di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Sidang Penyerobotan Lahan : Saksi Sebut Lahan yang Diserobot PT BAI Milik Syukri Rahim

11 Mei 2022
5.4k
Suasana sidang Apri sujadi di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media.

Tidak Ajukan Banding, Apri Sujadi Terima Hukuman 5 Tahun Penjara

6 Mei 2022
5.4k
Suasana sidanh vonis di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Palsukan Akta Otentik, Lurah dan Notaris di Bintan Dihukum 16 dan 20 Bulan Penjara

25 April 2022
5.7k
Next Post
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, f : Mael/detak.media

Berikut Penjelasan KPU Terkait Pemberhentian M Apriyandi Sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menyerahkan surat kepada kepala Kantor POS Tanjungpinang, f : ist

Perdana, Rahma Kirimkan 1.000 Surat Untuk Anak Berprestasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam kegiatan Workshop Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan di Tanean Sumenep Eatery, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022). ANTARA/HO-Kemenparekraf/am.

Kemenparekraf Tetapkan Kriya Sebagai Subsektor Unggulan Sumenep

26 Mei 2022
Pelaku penipuan yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto : ist

Tipu Konsumen Rp 166 Juta, Developer Perumahan The Hill Residence Tanjungpinang Ditangkap Polisi

17 Mei 2022
Puluhan kartu subsidi solar Brizzi yang diamankan pihak kepolisian dari tangan Imam Arifin, foto : ist

Dalam Waktu Dekat Bank BRI Tanjungpinang Akan Di Periksa Polisi Terkait Kartu Brizzi

18 Mei 2022
Ketua LAM Tanjungpinang, Wan Rafiwwar, foto : Mael/detak.media

Heboh Isu Miring Walikota, Ketua LAM Tanjungpinang : Jangan Sampai Menimbulkan Fitnah

3 Agustus 2021
Tes wawancara seleksi Beasiswa Santri 2022, foto : ist

1.200 Anak Ikuti Wawancara Daring Seleksi Beasiswa Santri, Peserta Difable Tes Baca Kitab

26 Mei 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau pabrik minyak goreng di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Migor Curah

26 Mei 2022
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam kegiatan Workshop Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan di Tanean Sumenep Eatery, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022). ANTARA/HO-Kemenparekraf/am.

Kemenparekraf Tetapkan Kriya Sebagai Subsektor Unggulan Sumenep

26 Mei 2022
Tes wawancara seleksi Beasiswa Santri 2022, foto : ist

1.200 Anak Ikuti Wawancara Daring Seleksi Beasiswa Santri, Peserta Difable Tes Baca Kitab

26 Mei 2022
Bupati Natuna (tengah) saat menyambangi para aparat yang bertugas di Pulau Sekatung, Pulau Laut, yang berbatsan lngsung dengan negara tetangga (f : ist)

Bupati Natuna Tinjau Sejumlah Sapras Strategis di Pulau Laut

22 Mei 2022
Walikota Tanjungpinang, Rahma saat rapat bersama warga, foto : ist

Rahma Bersama Warga Kampung Sido Jasa, Bahas Persiapan Pembangunan Jalan

21 Mei 2022

Pos-pos Terbaru

  • Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Migor Curah
  • Kemenparekraf Tetapkan Kriya Sebagai Subsektor Unggulan Sumenep
  • 1.200 Anak Ikuti Wawancara Daring Seleksi Beasiswa Santri, Peserta Difable Tes Baca Kitab
  • Bupati Natuna Tinjau Sejumlah Sapras Strategis di Pulau Laut
  • Rahma Bersama Warga Kampung Sido Jasa, Bahas Persiapan Pembangunan Jalan

chung cư an lạc green symphony
Vinhomes Dream City
Dự Án Takra Hoà Bình

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive