DM – Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengaturan barang kena Cukai dalum pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan, ternya menderita sakit saat ditahan di Rutan KPK.
Hal ini terungkap saat salah seorang Penasehat Hukum terdakwa, Eva Nora mengajukan permohonan rawat jalan untuk Apri Sujadi kepada Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, pada Kamis (30/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Seperti yang kita dengar dalam persidangan tadi, ada beberapa penyakit yang tidak bisa diobati oleh Dokter di KPK. Jadi kita ajukan rawat jalan,” ujar Eva Nora usai menjalani sidang pembacaan dakwaan Apri Sujadi.
Sebagai penasehat hukum, dirinya tidak mengetahui secara persis penyakit apa yang saat ini diderita oleh terdakwa Apri Sujadi.
“Kita kurang tau sakit apa. Itukan rahasia, yang tau mungkin dokter dan penderitanya,” sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Budi Nugraha dan Joko Hermawan mendakwa terdakwa Apri Sujadi dengan dua Pasal.
Pasal tersebut antara lain, pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan M. Saleh Umuar telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
“Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017,” ujar JPU, Rabu (30/12/2021).
Kemudian kata JPU, Apri Sujadi sudah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai Rp3.084.000.000.00 dan uang mata asing senilai 3 ribu dolar Singapura (Rp 30 juta). Sementara M. Saleh Umar senilai Rp415.000.000,00, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 (Rp50 juta).
Selain itu kedua terdakwa tersebut juga memperkaya saksi Yorioskandar dengan nilai Rp 240 juta, M Yatir senilai Rp 2,1 miliar, Dalmasri senilai Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47,2 juta, Mardiah senilai Rp 5 juta, dan Yulis Gelen Romaidauli senilai Rp 5 juta.
“Atau sekitar jumlah tersebut, memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,00 dan 24 Parik rokok Rp 28 Miliar dan 4 Importir minuman berakhol senilai Rp1.768,424.362,” sebut Budi.
Mendengar dakwaan tersebut, 3 orang penasehat hukum terdakwa Apri Sujadi tidak mengajukan esepsi.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana meminta JPU Budi Nugroho dan Joko Hermawan untuk segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (6/1/2022).
“Menyarankan penuntut umum manghadirkan saki yang penting saja, dan dapat diinfokan dua hingga 3 hari sebelum persidangan,” tegas Riska.
Dalam sidang dakwaan tersebut, turut dihadiri Hakim Anggota Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post