DM – Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (1/12/2021).
Sesuai dengan rilis yang diterima wartawan dari Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Muhammad Yatir bersama Direktur PT. Yofa Niaga Pastya, Yhordanus diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta.
Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan terhadap dua orang tersebut masih terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AS dan kawan kawan. Yakni, Muhammad Yatir dan Yhordanus,” ujar Ali Fikri.
Untuk diketahui, Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post