DM – Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, dalam kasus pencurian dan pemberatan, pada Jum’at (19/11/2021).
Kapolsek Bukit Bestari, AKP Adi Sumardi mengatakan DPO tersebut bernama Alif (22). Kata dia, Alif dimanakan oleh Bhabinkamtibmas dan warga Kelurahan Sei Jang, di Jalan Salam Tanjungpinang.
“Iya Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jang, Brigadir Sahirin bersama dengan warga berhasil mengamankan seorang warga yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Bintan,” ujar AKP Adi.
AKP Adi menerangkan, sebelumnya Brigadir Sahirin sempat menerima informasi dari warganya, bahwa DPO tersebut kemungkinan besar sedang berada di Kapal pengangkut sayur.
“Benar saja, di dalam kapal dijumpai seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan DPO yang diterbitkan oleh Kejari Bintan,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, kata dia Alif memang mangaku sudah menjadi DPO Kejari Bintan. “Kemudian Personil menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan DPO tersebut diamankan untuk selanjutnya diserahkan dan dibawa oleh Kejari Bintan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post