• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sales di Tanjungpinang Ditangkap usai Gelapkan uang Perusahaan untuk Bangun warung Santan

by Redaksi
12 Mei 2023
in Hukrim
312
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaku usai Diamankan di Polsek Bukit Bestari, foto: Mael/detak.media

DM – Seorang sales toko elektronik di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial TPD ditangkap Polisi, usai menggelapkan uang milik perusahaan tempat dia bekerja senilai Rp. 47 juta.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mesin parut kelapa, serta sebuah freezer box dan untuk membangun usaha penjualan santan.

Panit Ops Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko mengatakan pelaku TPD diamankan Polisi usai menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Bukit Bestari. Pelaku TPD diduga tersandung perkara penggelapan dalam jabatan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti. Faktanya, pelaku diduga melakukan penggelapan, sesuai apa yang dilaporkan korban. Pelaku merupakan sales toko elektronik, di kawasan batu 3,” ujar Ipda Jeriko, Jum’at (12/5/2023).

Dia menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus menagih uang setoran, ke konsumen yang mengkredit barang di toko elektronik tersebut. Namun, uang hasil tagihan ke konsumen itu tidak disetorkan ke perusahaan.

Pelaku TPD telah melakukan aksinya tersebut selama 3 tahun, atau sejak tahun 2020 hingga Maret 2023 yang lalu. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha penjualan santan.

“Hasil penggelapam untuk beli mesin kelapan dan freezer dan buka usaha. Usahanya sudah berjalan sejak 2020, dan ketahuan Maret 2023,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, kata Ipda Jeriko pelaku terancam pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: penggelapanpenggelapan danapolsek bukit bestari
SendShare412Tweet258
Previous Post

NasDem Kepri Akan Usung Rahma Maju Pilkada Tanjungpinang 2024 Mendatang

Next Post

Pelaku Curas 'TNI Gadungan' di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Related Posts

Pelaku usai Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, foto: ist/Polsek Tanjungpinang Kota

Demi MiChat, Pria Asal Tanjungpinang Gelapkan Rp.18 juta Milik Atasan

2 Mei 2023
5.4k

Gelapkan 30 Tabung Gas Untuk Berfoya-foya, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

23 Februari 2023
5.6k
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam saat Melakukan Konferensi Pers, foto : Mael/detak.media

Gelapkan Rp. 132 Juta Uang Perusahaan, Admin Kredit Plus di Tanjungpinang Diringkus Polisi

24 Januari 2023
7.1k
Next Post
Kapolresta, Kombes Ompusunggu saat Konferensi Pers Perkata Curas di Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Pelaku Curas 'TNI Gadungan' di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memberikan sambutan pada Musda Muhammadiyah,foto: ist/doc.prokompim/detak.media

Rahma Apresiasi Kiprah Muhammadiyah Untuk Bidang Pendidikan, Sosial dan Ekonomi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Suasana upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Lanud Raden Sadjad, Natuna (foto : ist)

Danlanud Raden Sadjad Natuna Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023
Bus Shalawat Yang Akan Membantu Transportasi Jemaah Haji Indoensia Di Kota Makkah

450 Armada Bus Sholawat Siap Layani Jemaah Di Kota Makkah

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023

Pos-pos Terbaru

  • Danlanud Raden Sadjad Natuna Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
  • 450 Armada Bus Sholawat Siap Layani Jemaah Di Kota Makkah
  • Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron
  • Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah
  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive