DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Bintan Apri Sujadi, untuk berpergian keluar negeri.
Melalui surat KPK bernomor B/93/DAK 00.01/23/02/2021, yang diterima media ini, Apri Sujadi disebut sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Dalam surat tersebut, poin ke 2 dituliskan KPK sedang melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kenai cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018, yang disuga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi.
“Tersangka Apri Sujadi, selaku Bupati Bintan dan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah denganundang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” bunyi dalam surat tersebut.
Dalam surat yang ditembuskan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkem dan HAM itu, juga menyebutkan bahwa Apri Sujadi dilarang berpergian keluar negeri selama 6 bulan, yang terhitung sejak 22 Febuari 2021 yang lalu. Hal itu, berdasarkan keputusan Pimpinan KPK.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri pada Jum’at (9/4/2021) siang.
“Benar, sejak 22 Febuari 2021 yang lalu KPK telah mengirimkan surat pelarangan keluar negeri terhadap dua orang ke Ditjen Imigrasi Kemekum Ham RI,” ujar Ali Fikri melalui rilis resmi KPK.
Dirinya menyatakan, dua orang yang dilarangan untuk melakukan perjalanan keluar Negeri itu, mempunyai peran penting dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
Kasus tersebut, kata Ali soal Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Dua orang itu berperan penting, dengan perkara yang masih dalam proses penyidikan ini. Pelarangan keluar Negeri ini dilakukan 6 bulan kedepan, sejak 22 Febuari 2021 yang lalu,” ungkapnya.
Ali juga membeberkan alasan melakukan pelarangan terhadap dua orang tersebut. Menurut dia, pencegahan keluar Negeri itu untuk kepentingan proses pemeriksaan, terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus cukai tersebut.
“Dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir,” tegas Ali.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto menyatakan hanya Paspor Bupati Bintan Apri Sujadi dititipkan kepihaknya. Hal tersebut, sambung dia berdasarkan arahan Direktorat Jendral Imigrasi.
“Hanya Paspor Pak Apri yang dititipkan ke kami, dan diantar ajudan beliau pada hari Kamis (1/4/2021) Kemarin,” sebutnya.
Menurut Irwanton, jika Apri Sujadi bandel keluar Negeri tanpa Paspor, dia menyakinkan bahwa hal itu adalah tidakan yang melanggar hukum dan dianggap ilegal.
“Jadi yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana, kalau keluar negeri tanpa paspor tersebut, ya ilgal,” tukasya.
Hingga berita ini diwartakan, Bupati Bintan, Apri Sujadi belum dapat di konfirmasi terkait kasus yang menimpa dirinya tersebut.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post