DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah mengumpulkan sebanyak Rp 3 juta lebih dari hasil denda berupa uang, bagi masyarakat setempat yang terjaring razia tidak menggunakan masker saat berpergian keluar rumah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hantoni mengakui, dari Senin (16/11/2020) kemarin hingga Selasa (17/11/2020) sudah ada sekitar 64 orang yang dikenakan saknsi dendan maupun kerja sosial.
“Kalau hingga hari ini saya belum tau secara persis, namun dua hari yang lalu terkumpul Rp 3 jutaan lebih. Sekitar 64 pelanggar, ada sekitar 16 orang yang memilih sanski kerja sosial,” ujar Hantoni, Kamis (18/11/2020) siang.
Kata dia, hasil denda yang terkumpul itu merupakan denda dari perorang senilai Rp 50 ribu jika tidak menggunakan masker.
Sementara, untuk pelaku usaha saat ini pihaknya (Satpol PP) belum melakukan razia sama sekali. Namun, jika memang ada pelaku usaha yang tidak menaati aturan Porkes, maka akan didenda Rp 150 ribu.
“Kami belum menyentuh pelaku usaha. Tunggu tanggal mainnya saja, kalau dibocorkan nanti mereka pelaku usaha sudah siap-siap,” tuturnya
Hantoni mengujarkan, hasil denda yang terkumpul tersebut akan disetorkan ke kas daerah melalui bank tidak lebih dari 24 jam usai melakukan razia.
Dia juga mengakui, selama melakukan razia banyak masyarakat yang belum memahami Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol kesehatan. Seperti pengendara mobil yang beranggapan tidak harus menggunakan masker saat berkendara.
“Kan di Perdanya wajib menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Namun pengendara mobil menganggap itu tidak masalah, banyak yang seperti itu,” sebut dia.
Bahkan, kata dia ada juga masyarakat Tanjungpinang khsusnya roda dua (Motor) yang maskernya disimpan didalam kocek saja, tidak digunakan.
“Banyak juga seperti itu, kaca helem ditutup, maskernya simpan dikocek. Saya kira setelah sosialisasi tidak ada lagi yang tidak menggunakan masker. Ini semakin banyak saja,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post