• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemko Tanjungpinang Terapkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan : Hari Pertama Kumpulkan Rp. 1 Juta

by harry kurniadi
16 November 2020
in Tanjungpinang
315
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia oleh petugas, memilih untuk di denda sosial, f : mael/detak.media

DM – Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah mulai menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan, di Jalan Agus Salim Tanjungpinang, tepatnya di Depan Gedung Daerah, pada Senin (16/11/2020) pagi.

Tanpa basa-basi, pengendara yang melintas di Jalan Agus Salim Tanjungpinang dan tidak mengenakan masker langsung ditahan dan denda berupa uang senilai Rp 50 ribu dan denda kerja sosial selama 60 menit.

Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Wambok Malilul mengatakan penerapan saksi denda terhadap pelanggar tidak menggunakan masker perdana dilakukan Senin hari ini.

“Hari ini kita baru menerapkan denda, kita lakukan di dua titik, Jalan Agus Salim dan Jalan Masjid,” ujarnya didepan Gedung Daerah.

Dirinya juga menjelaskan, penerapan denda baru dilakukan dikarenakan sebelumnya pihak Pemko Tanjungpinang hanya melakukan sosialisasi dan teguran tertulis.

“Alasannya baru diterapkan, ya kemarinkan tahap sosialisasi, sekarang baru tahap penerapan dendanya. Sudah ada 1200 warga yang diberikan teguran tertulis,” ungkapnya.

Hingga kini, sambung dia sudah ada 20 orang lebih yang memilih dikenakan denda berupa uang Rp 50 ribu, dibandingkan kerja sosial selama 60 menit.

“Sekitar 20 orang yang kena denda Rp 50 ribu, lebih banyak yang memilih denda dibandingkan kerja sosial, seperti nyapu jalan dan lain-lain. Di totalkan sekita Rp. 1 juta lebih yang dikenakan denda, ini di Jalan Agus Salim saja,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pelanggar protokol kesehatan, Fahrul (22) tidak menggunakan masker mengakui kesalahannya. Dirinya memilih untuk kerja sosial dibandingkan denda uang.

Fahrul mengatakan dirinya tidak menggunakan masker, lantaran lupa membawanya dikarenakan buru-buru ingin menjemput temannya yang berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Tadi buru-buru mau jemput temen bang, jadi lupa bawa masker. Saya pilih kerja sosial, karena tidak bawa uang, yang jepas saya setuju,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia pihak Satpol PP akan melipatkan denda bagi masyarakat yang sudah terkena lebih dari satu kali. Misalnya pertama kena akan didenda Rp 50 ribu, namun jika terkena sekali lagi akan berlipat menjadi Rp 100 ribu.

“Yang sudah terkena denda Rp 50 ribu namanya kita masukkan ke databash. Nanti jika kedapatan tidak gunakan masker lagi dendanya jadi Rp 100 ribu, kenak lagi Rp 150 ribu sampe seterusnya,” ungkapnya.

Penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan. Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.

“Semoga masyarakat lebih disiplin dengam adanya denda ini. Kita bukan untuk menakuti, tapikan ini intuk kebaikan bersama juga,” tukasnya

Penulis : Mael

Tags: pelanggar protokol kesehatanPeraturan protokol kesehatanTerapkan Protokol Kesehatan
SendShare415Tweet260
Previous Post

Bupati Natuna Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Asset Pemerintah Daerah se-Kepri

Next Post

Pemda Natuna Ikuti Desiminasi Penyusunan Baseline MRI BPKP Kepri

Related Posts

Tangkapan Layar -Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), foto : ist

Inilah SE Satgas COVID-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

15 Juli 2022
5.4k
Kasatpol PP Tanjungpinang, Hantoni, f : mael/detak.media

Dua Pekan Lakukan Razia Protkes, Pemko Tanjungpinang Kumpulkan Denda Sebanyak Rp 14 Juta

29 November 2020
5.5k
Walikota Tanjungpinang, Rahma (tengah) bersama petugas pada saat membubarkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, f : ist

Abaikan Protkes, Walikota Tanjungpinang Bubarkan Acara Exotics Model Projek

25 November 2020
5.6k
Next Post

Pemda Natuna Ikuti Desiminasi Penyusunan Baseline MRI BPKP Kepri

Suasana ada saat Rakor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang dengan Pemko Tanjungpinang.

Demi Kenyamanan Investor Berinvestasi, BP FTZ Rakor Inventarisasi Kepemilikan Lahan Bersama Pemko Tanjungpinang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
ilustrasi dugaan penyelewengan anggaran, foto: ist/net/radarutara.id

Mantan Direksi BUMD Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi: 2 Pejabat Pemko Diperiksa

9 Januari 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja
  • Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo
  • Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023
  • Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive