
DM – Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah mulai menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan, di Jalan Agus Salim Tanjungpinang, tepatnya di Depan Gedung Daerah, pada Senin (16/11/2020) pagi.
Tanpa basa-basi, pengendara yang melintas di Jalan Agus Salim Tanjungpinang dan tidak mengenakan masker langsung ditahan dan denda berupa uang senilai Rp 50 ribu dan denda kerja sosial selama 60 menit.
Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Wambok Malilul mengatakan penerapan saksi denda terhadap pelanggar tidak menggunakan masker perdana dilakukan Senin hari ini.
“Hari ini kita baru menerapkan denda, kita lakukan di dua titik, Jalan Agus Salim dan Jalan Masjid,” ujarnya didepan Gedung Daerah.
Dirinya juga menjelaskan, penerapan denda baru dilakukan dikarenakan sebelumnya pihak Pemko Tanjungpinang hanya melakukan sosialisasi dan teguran tertulis.
“Alasannya baru diterapkan, ya kemarinkan tahap sosialisasi, sekarang baru tahap penerapan dendanya. Sudah ada 1200 warga yang diberikan teguran tertulis,” ungkapnya.
Hingga kini, sambung dia sudah ada 20 orang lebih yang memilih dikenakan denda berupa uang Rp 50 ribu, dibandingkan kerja sosial selama 60 menit.
“Sekitar 20 orang yang kena denda Rp 50 ribu, lebih banyak yang memilih denda dibandingkan kerja sosial, seperti nyapu jalan dan lain-lain. Di totalkan sekita Rp. 1 juta lebih yang dikenakan denda, ini di Jalan Agus Salim saja,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pelanggar protokol kesehatan, Fahrul (22) tidak menggunakan masker mengakui kesalahannya. Dirinya memilih untuk kerja sosial dibandingkan denda uang.
Fahrul mengatakan dirinya tidak menggunakan masker, lantaran lupa membawanya dikarenakan buru-buru ingin menjemput temannya yang berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Tadi buru-buru mau jemput temen bang, jadi lupa bawa masker. Saya pilih kerja sosial, karena tidak bawa uang, yang jepas saya setuju,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia pihak Satpol PP akan melipatkan denda bagi masyarakat yang sudah terkena lebih dari satu kali. Misalnya pertama kena akan didenda Rp 50 ribu, namun jika terkena sekali lagi akan berlipat menjadi Rp 100 ribu.
“Yang sudah terkena denda Rp 50 ribu namanya kita masukkan ke databash. Nanti jika kedapatan tidak gunakan masker lagi dendanya jadi Rp 100 ribu, kenak lagi Rp 150 ribu sampe seterusnya,” ungkapnya.
Penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan. Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.
“Semoga masyarakat lebih disiplin dengam adanya denda ini. Kita bukan untuk menakuti, tapikan ini intuk kebaikan bersama juga,” tukasnya
Penulis : Mael
Discussion about this post