DM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang, membeberkan jumlah Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang sudah diserahkan oleh pengembang perumahan, kepada Pemerintah Daerah Tanjungpinang.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zullhidayat, menyebut hingga saat ini sudah ada sekitar 10 lebih developer yang mengajukan permohonan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Namun setelah kita verifikasi sesuai dengan regulasi yang kita susun, yakni Perwako baru 1 yang kita terima,” ujar Zul, Selasa (6/10/2020).
Pengembang atau Developer yang belum terferivikasi untuk menyerahkan PSU itu dikarenakan ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Seperti pada saat menerima PSU harus dalam keadaan baik sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) awal.
Zulhidayat juga menuturkan, syarat dalam penyeraha PSU itu seperti panjang jalan PSU 1 KM. Maka kata dia jalan tersebut harus dalam kondisi baik atau tidak rusak.
“Kalau diterima rusak, tentu dalam berita acara itu kita tidak bisa tulis baik, yang paling penting adalah penguasaan lahan. Misalnya jalan yang akan dijadikan PSU, itu lahannya juga harus diserahkan ke Pemda,” sebut dia.
Untuk jumalah developer di Tanjungpinang, Zul mengujar dirinya tidak mengetahui secara persis berapa jumlahnya. Namun, dirinya memperkirakan sekitaran 100 developer di Tanjungpinang.
“Saya kurang tau ya, yang jelas dari 10 developer yang ingin menyerahkan PSU, baru 1 yang terferivikasi,” tukasnya.
Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang dalam negeri tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengembang wajib mengalokasikan lahan yang akan dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post