DM – Pendataan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
“Pengumpulan data diperpanjang sampai 31 Agustus 2020 mendatang,” ujarnya.
Sudarmadi menyatakan, hingga kini sudah ada sekitar 47.903 peserta dari 54.820 total peserta aktif di Tanjungpinang yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
“Jika dipresentasekan mereka yang mendapatkan subsidi gaji di Tanjungpinang ini sekitar 87,38 persen, dan kemungkinan bertambah seiring perpanjangan waktu. Sampai saat ini masih ada penambahan data,” ungkapnya
Bahkan, Sudarmadi mengakui hingga kini sudah banyak pekerja honor di Tanjungpinang yang diajukan oleh masing-masing instansi dan BKD.
“Para honorer tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Hal ini, kata dia dikarenakan mandatory untuk pengisian data di sistem adalah nomor rekening pribadi serta mekanisme pencairan BSU dari Kemenaker itu juga langsung ke rekening pribadi.
“Maka tetap persyaratan utama harus menyertakan nomor rekening pribadi. Dari awal kami sudah menyebarkan template pengisian kepada HRD atau Bidang kepegawaian di perusahaannya untuk menginput nomor rekening karyawan,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, sesuai prosedur ada dua tahapan verifikasi data, tahap pertama kata dia dilakukan pihak bank, dan tahap akhir dilakukan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
“Terkait kapan pencairannya sepenuhnya Otoritas di Kemenaker RI,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post