DM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H atau Lebaran Kurban, yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang.Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang dijual di kota setempat.
Kadis DP3 Kota Tanjungpinang, Ahadi menyampaikan, hingga hari ini, pihaknya (Dinas P3) sudah mendatangi sebanyak 45 tempat penjualan sapi dan kambing di Tanjungpinang.
“45 kandang ini baru hasil dari seminggu pemeriksaan, dan pemeriksaan ini akan selesai pada 3 hari sebelum lebaran Idul Adha,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Ahadi menyebutkan, dalam sepekan DP3 mencatat ada 807 ekor sapi dan 852 ekor kambing yang sudah dilakukan pemeriksaan. Kata dia, sapi yang sudah diperiksan dan layak untuk dikurbankan diberikan label Sehat dan Layak (SL).
“Jadi yang sudah kita berikan label SL sebanyak 748 sapi saja. Kambing tidak diberikan label SL namun tetap diperiksa,” ujarnya, Rabu (22/7/2020) siang.
Ahadi mengujarkan, untuk sementara waktu ada 59 ekor sapi yang belum layak dikurban tahun ini. Kata dia, layak yang dimaksud yakni harus mengikuti syariat islam dalam mengkurbankan hewan.
“Seperti umurnya harus diatas 2 tahun, sehat, tidak batuk dan kurus, kalau kurus gak mungkin juga kita potong, yang jelas jika sehat kita berikan label SL,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika ada penjual hewan kurban yang bandel dalam menjual tanpa mengikuti prosedur yang ada, maka ada sanski nya. Kata dia, hal itu bisa jatuh pada hukuman pidana, karena melakukan penipuan dalam menjual hewan kurban.
“Yang sakit, yang tidak ada lebel SL tetap dijual, maka itu kena pidana penipuan,” kata dia.
Dirinya juga berharap, masyarakat yang ingin berkurban di masjid, agar membeli sapi atau kambing yang ada label SL nya. Kata dia, agar tidak salah dalam memilih hewan yang sehat dan tidak sehat.
“Maka dari itu, jika masyarakat Tanjungpinang mau membeli sapi maupun kambing harus ada lebel SLnya, karena itu bukti kita sudah melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post