DM– Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil RZWP3K di Provinsi Kepri yang sempat tertunda di tahun 2019 lalu, diharapkan dapat selesai pada awal tahun 2020 ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, Senin (6/1/2020).
Dikatakan Ing.Iskandrsyah, Pemerintah Provinsi Kepri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri untuk segera menyelesaikan Ranperda RZWP3K ini karena telah ditunggu banyak masyarakat dan dunia usaha.
“Saat ini dunia usaha dan investasi sangat berharap sekali karena perda ini juga terkait dgn perizinan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Ing Iskandarsyah.
Menurut Ing Iskandarsyah, padahal dengan adanya perda ini dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Kepri.
“Selain itu dengan adanya perda ini , dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kepri dan juga lapangan kerja bagi masyarakat,” tegas Iskandarsyah.
Untuk itu, Ing Iskandarsyah juga berharap Plt Gubernur fokus dan prioritas masalah perda RZWP3K ini.
“Pasalnya, melalui ranperda tersebut dapat menjadi salah satu solusi mengatasi cukup tingginya pengangguran di Provinsi Kepri,” tegas Iskandarsyah.
Sementara itu sebelumnya, H Isdianto, Plt Gubernur Provinsi Kepri juga menegaskan akan segera menyelesaikan ranperda RZWP3K ini untuk segera menjadi perda.
“Pastinya akan segera kita lanjutkan, dan kita juga berharap agar perda ini dapat segera selesai dan dimanfaatkan,” ungkap Isdianto.
Discussion about this post