Sidang Ahli Waris Mpok Alpa Ditunda, Anak Sulung Dikabarkan Menghilang Tanpa Jejak

Aji Darmaji dan Sherly, putra sulung mendiang Mpok Alpa. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menunda sidang permohonan penetapan ahli waris mendiang komedian Mpok Alpa. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Sherly, putri sulung Mpok Alpa, yang merupakan salah satu pemohon.
Sherly Tidak Hadir, Sidang Ditunda
Suami Mpok Alpa, Aji Darmaji, hadir didampingi kuasa hukumnya, Zaki Ramdani. Zaki menjelaskan bahwa kehadiran Sherly sangat krusial dalam persidangan ini. “Terkait sidang ini, kita mau gak mau harus hadirin Kakak Sherly. Jadi kita cari Kakak Sherly dulu untuk saat ini keberadaannya di mana dan nanti kita akan kembali lagi ya,” ujar Zaki Ramdani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Majelis Hakim meminta agar Sherly dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun, Aji Darmaji mengaku kesulitan berkomunikasi dengan putrinya tersebut selama beberapa hari terakhir. Sherly disebut tiba-tiba menghilang dari rumah tanpa memberikan kabar, padahal ia telah mengetahui agenda sidang.
“Ini yang kita gak tahu. Kenapa tiba-tiba gak ada di rumah gitu, belum ada kabar ya. Sedangkan ini kan hari ini benar-benar punya kebutuhan untuk dia ya kan,” ungkap Aji Darmaji.
Hubungan Keluarga Baik-Baik Saja
Aji Darmaji membantah adanya konflik atau penolakan dari Sherly terkait penetapan ahli waris. Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan Sherly baik-baik saja, sehingga menghilangnya Sherly menjadi sesuatu yang tidak biasa.
“Baik-baik aja sih komunikasi kita baik, hubungan antara bapak sama anak tuh baik kayak gitu. Makanya ini gak ada ujan gak ada angin tiba-tiba ini anak gak ada kabar ya,” jelas Aji Darmaji.
Harapan Sidang Berikutnya
Dengan absennya Sherly, sidang penetapan ahli waris Mpok Alpa harus ditunda. Kuasa hukum berharap Aji Darmaji dapat segera menjalin komunikasi kembali dengan Sherly. Tujuannya agar Sherly dapat hadir sebagai pemohon pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 18 Desember mendatang.
“Makanya minggu depan di tanggal 18 (Desember) mudah-mudahan Kak Sherly bisa dapat dikomunikasikan kembali, Pak Aji dapat menghubungi Kak Sherly kembali, bisa kita hadirkan sebagai pemohon di persidangan berikutnya,” tutup Zaki Ramdani.
