Detak Media — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank JTrust Indonesia Tbk menyetujui perubahan susunan pengurus dan sejumlah agenda korporasi perusahaan. Keputusan itu diambil sejalan dengan penegasan bank untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kualitas pertumbuhan.
Pemegang saham juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025, perubahan anggaran dasar, penunjukan akuntan publik, penetapan remunerasi pengurus, serta perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.
Fokus Pada Kualitas dan Tata Kelola
Direktur Utama Ritsuo Fukadai mengatakan RUPST merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk menjaga transparansi kepada investor publik sekaligus memperkuat implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Fukadai menyebut sepanjang 2025 perseroan menghadapi tekanan industri dan kondisi makroekonomi yang memengaruhi kinerja keuangan. Di tengah situasi tersebut, strategi dipilih lebih selektif dengan penekanan pada penguatan fundamental, kualitas portofolio, pengendalian internal, dan pengelolaan risiko terukur.
“Kami memilih untuk tidak mengejar pertumbuhan secara agresif, melainkan memperkuat fondasi bisnis melalui tata kelola, pengendalian internal, kualitas aset, dan manajemen risiko yang lebih terukur. Bagi kami, pertumbuhan yang sehat harus dibangun secara prudent agar mampu menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,”
pernyataan Ritsuo Fukadai, Selasa (30/6/2026).
Perubahan Masa Jabatan Dewan Komisaris
RUPST menyetujui perubahan anggaran dasar yang mengubah masa jabatan anggota dewan komisaris dari tiga tahun menjadi empat tahun. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat kesinambungan fungsi pengawasan dewan dalam mengawal implementasi strategi bisnis, tata kelola, dan pengelolaan risiko secara berkelanjutan.
Perubahan Pengurus
Pemegang saham menyetujui berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno sebagai Direktur dan menyetujui pengangkatan Raja Pardede sebagai Direktur. Pengangkatan Raja Pardede akan efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menyatakan perubahan susunan pengurus merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memperkuat kapasitas manajemen menghadapi kebutuhan bisnis, tata kelola, transformasi, dan pengelolaan risiko ke depan.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Dengan persetujuan RUPST, susunan direksi perusahaan adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: Ritsuo Fukadai
- Wakil Direktur Utama: Masayoshi Kobayashi
- Direktur: Felix I. Hartadi
- Direktur: Helmi A. Hidayat
- Direktur: Cho Won June
- Direktur: Widjaja Hendra
- Direktur: Raja Pardede* (efektif setelah lolos penilaian OJK dan ketentuan hukum)
Susunan dewan komisaris adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama: Nobiru Adachi
- Komisaris: Nobuiku Chiba
- Komisaris Independen: Benny Siswanto
- Komisaris Independen: Abdullah Firman Wibowo
Komitmen Keberlanjutan
Perseroan menyatakan melanjutkan komitmen keuangan berkelanjutan melalui pengembangan pembiayaan hijau, program konservasi lingkungan, serta kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang berfokus pada pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Ritsuo Fukadai menambahkan dukungan pemegang saham, regulator, nasabah, dan karyawan menjadi modal penting bagi bank untuk melanjutkan agenda perbaikan. “Ke depan, kami akan menjaga disiplin eksekusi, memperkuat efisiensi, dan memastikan pertumbuhan bisnis tetap berada dalam koridor tata kelola serta manajemen risiko yang sehat,” katanya.
Ikuti Detak Media
