Ganjil Genap Kembali Berlaku 29-31 Desember, Pengecualian 1 Januari 2026
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa aturan Ganjil-Genap (Gage) akan kembali diberlakukan mulai Senin, 29 Desember 2025. Kebijakan ini kembali aktif setelah sempat ditiadakan selama periode libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember lalu.
Pemberlakuan Ganjil-Genap akan berlangsung pada 29-31 Desember 2025 dan dilanjutkan pada 2 Januari 2026. Kebijakan ini dikecualikan pada tanggal merah Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026, yaitu 1 Januari 2026.
Aturan Ganjil-Genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama berlaku pada pagi hingga siang hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengecualian Ganjil-Genap pada tanggal 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026 telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.