Nikah Siri Tak Lindungi Inara Rusli & Insanul Fahmi dari Jerat Pidana Zina

Iklan

Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus bergulir. Seorang praktisi hukum, Tommy Tri Yunanto, memberikan pandangannya mengenai peluang keduanya untuk dipidanakan, meskipun isu pernikahan siri telah beredar.

Kasus ini berawal dari laporan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang mengaku memiliki bukti rekaman CCTV. Bukti tersebut diduga memperlihatkan hubungan intim antara suaminya dengan Inara Rusli. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa mantan istri Virgoun itu telah menikah siri dengan Insanul Fahmi.

Menanggapi hal tersebut, Tommy Tri Yunanto menjelaskan bahwa pernikahan siri tidak secara otomatis menghalangi proses hukum pidana jika unsur perzinaan dapat dibuktikan. Ia menekankan pentingnya pembuktian unsur pidana agar laporan Mawa dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau udah nikah siri, tapi perzinaan itu kan harus dibuktikan bahwa dia telah melakukan perzinaan,” ujar Tommy, mengutip dari Tribunseleb.

Menurut Tommy, rekaman CCTV yang diklaim dimiliki Wardatina Mawa harus terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya. Selain itu, pihak pelapor juga memerlukan saksi dan petunjuk lain untuk memperkuat laporannya terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

“Ini apakah benar adanya, nah dibuktikan pada waktu proses pelaporan menjadikan alat bukti. Karena alat bukti itu tidak cuman rekaman, tapi juga ada saksi, bukti petunjuk dan lain-lain,” terangnya.

Tommy lebih lanjut menguraikan bahwa Inara dan Insanul bisa saja dipidana apabila perzinaan terbukti, sekalipun mereka telah melangsungkan pernikahan siri. Hal ini dikarenakan pernikahan siri tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum negara.

Iklan

“Nikah siri ini bukan ujung tombak, jadi kalau nikah ya nikah resmi aja,” ujar Tommy.

“Jadi kalau udah jelas ini nikah siri terus melakukan tindakan itu, nanti itu dibuktikan oleh pihak kepolisian, apakah nikah siri ini dilegalkan oleh negara,” jelasnya.

Sementara itu, Wardatina Mawa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya pada Kamis (4/12/2025). Selama kurang lebih lima jam, Mawa dimintai keterangan oleh penyidik mengenai sekitar 26 pertanyaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Mawa menyatakan kelegaannya karena telah menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya. Ia menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang dilaporkannya kepada penyidik. Dengan penyerahan bukti tersebut, Mawa berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Melansir dari Kompas.com, Mawa membantah adanya pernyataan bahwa Insanul Fahmi telah menjatuhkan talak kepadanya sebelum menikahi Inara Rusli. Ia menegaskan bahwa status pernikahannya dengan Insanul masih sah pada saat suaminya menikahi Inara.

“Saya belum tahu (saat mereka menikah), yang penting dia (suami) belum ada sama sekali menjatuhkan talak kepada saya,” ujar Mawa.

Meskipun proses hukum masih berjalan, Mawa mengaku masih menantikan itikad baik dari Inara Rusli untuk menyampaikan permohonan maaf. Ia berharap Inara dapat mengakui kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus.

“Untuk saat ini sampai sekarang belum ada permintaan maaf sepatah kata pun yang keluar dari mulut beliau, mulut Kakak IR,” kata Mawa.

“Saya harapannya mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada saya dengan hati yang sangat tulus. Karena itu buktinya udah sangat jelas,” ujarnya.

Sumber: Grid.id

Iklan