Logo

Jonathan Frizzy Menangis Bacakan Pledoi Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Venicka Arlia Putriana
Venicka Arlia Putriana
1 Oktober 20251
Jonathan Frizzy Menangis Bacakan Pledoi Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot

Iklan

Aktor Jonathan Frizzy tengah menghadapi babak sulit dalam hidup setelah dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan penggunaan vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, ia membacakan nota pembelaan dengan penuh penyesalan.

Pria berusia 44 tahun ini mengaku tidak pernah menyangka akan duduk sebagai terdakwa. Ia merasa nama baik yang telah dibangun selama bertahun-tahun kini ternoda akibat peristiwa tersebut.

Jonathan Frizzy Ungkap Awal Mula Kasus

Dalam ruang sidang, Jonathan menyampaikan, “Majelis Hakim yang mulia, seumur hidup saya, tidak pernah terpikir saya akan berada di posisi ini sebagai terdakwa dan dituntut pidana. Nama baik yang saya bangun seumur hidup seperti hancur akibat peristiwa ini.”

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari niatnya membantu seorang teman. Namun, keterbatasan pengetahuan tentang obat keras membuatnya kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

“Saya mengakui, niat baik saya membantu teman dengan keterbatasan pengetahuan tentang obat keras di Indonesia membuat saya jadi pesakitan dan harus membela diri bersama tim pengacara,” ujarnya.

Permohonan Maaf dan Harapan Jonathan Frizzy

Tidak hanya kepada majelis hakim, Jonathan juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang terjerat perkara serupa.

“Kepada masyarakat Indonesia, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Biarlah saya menjadi contoh terakhir dalam perkara vape atau obat keras ini. Vape memang ada di masyarakat, tidak kasat mata, tapi ancaman hukumannya nyata,” ucapnya dengan suara bergetar.

Sambil meneteskan air mata, Jonathan memohon keringanan hukuman agar bisa segera kembali ke keluarga dan anak-anaknya.

“Majelis Hakim yang mulia, izinkan saya segera kembali ke rumah bertemu anak-anak dan keluarga. Berikan saya hukuman yang seringan-ringannya karena ketidaktahuan saya ini,” harapnya.

Penyesalan dan Janji Perbaikan Diri

Dalam pledoi tersebut, suami Ririn Dwi Ariyanti ini menyesali peristiwa yang terjadi dan menyebutnya sebagai titik terburuk dalam hidupnya.

“Ini momen terburuk dalam hidup saya dan saya sangat menyesal,” katanya lirih.

Jonathan menutup pledoi dengan menyerahkan semua keputusan kepada Tuhan dan berjanji memperbaiki diri setelah melewati masa sulit ini.

“Hanya Tuhan tempat saya mengadu sekarang. Ini pelajaran berharga dan saya berjanji menjadi manusia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Putusan atas kasus ini akan dibacakan majelis hakim pada 15 Oktober 2025.

Iklan
Iklan